Polisi Gelar 3 Bulan Penyelidikan untuk Jerat Mafia Dwelling Time

Sabtu, 01 Agustus 2015 – 14:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombe M. Iqbal mengungkapkan,  polisi sudah menyelidiki dugaan praktik suap dalam proses dwelling time (waktu tunggu bongkar muat peti kemas) di Pelabuhan Tanjung Priok selama tiga bulan. Ternyata, dalam waktu bersamaan Presiden Joko Widodo melakukan inspeksi mendadak di Pelabuhan Tanjung Priok dan menemukan ada permasalahan dalam dwelling time.

"Berawal dari itulah kami sejajarkan dengan sidak Presiden di Tanjung Priok tentang dwelling time sehingga kemudian Polda Metro Jaya bergerak melakukan penyelidikan, mapping dan survei," kata Iqbal saat diskusi bertajuk "Ngeri-Ngeri Sedap Dwelling Time", di Jakarta, Sabtu (1/8).

BACA JUGA: Cak Imin Sarankan NU Serahkan Konsep AHWA ke Muktamirin

Dia menjelaskan, kurang lebih selama tiga bulan Kapolda Metro Jaya membentuk satuan tugas khusus untuk melakukan penyelidikan dalam proses dwelling time. Dari penyelidikan itu diketahui ada tiga proses atau tahapan yang rawan suap dalam masuknya barang impor. Yakni pre-clearance, custom clearance dan post clearance.

"Sekarang kami fokus pada pre-clearance. "Hasil penyelidikan kami dengan mendengar suara masyarakat, pengusaha dan stakeholder menemukan indikasi praktik pelanggaran hukum," ujarnya.

BACA JUGA: Kalau Ada Unsur Aparat Kemenhub, Tangkap!

Karenanya, Tim Satgassus Polda Metro Jaya terus melakukan pendalaman pada tahapan pre-clearance. Apalagi, pada tahapan ini melibatkan 18 kementerian atau lembaga.

Dari hasil penyelidikan, kementerian yang mendominasi perizinan pre-clearance adalah Kementerian Perdagangan. Yakni berwenang mengeluarkan 38 persen izin. "Khususnya di Direktorat Perdagangan Luar Negeri," tegasnya.

BACA JUGA: Urus Tanjung Priok, Kemenhub Minta Kewenangan Besar

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim menemukan indikasi pelanggaran hukum. "Kami lakukan penegakan hukum," ujarnya.

Selanjutnya, Senin (27/7) tim penyidik menangkap MU, seorang pekerja harian lepas di Ditjen Daglu Kemendag. "Kami tangkap dan sudah banyak alat bukti yang cukup kami dapatkan pada dirinya," katanya.

Sehari kemudian (28/7), polisi menggeledah kantor Kemendag dan menyita sejumlah uang tunai, beberapa dokumen serta berkas lainnya. "Sampai hari ini kami sudah tetapkan empat tersangka," tegasnya.

Tersangka keempat tak lain adalah Dirjen Daglu Kemendag Partogi Pangaribuan. Sedangkan tiga tersangka lainnya yakni, MU calo perizinan bongkar muat peti kemas berinisal ME (sebelumnya disebut polisi berinisial N), dan Kasubdit pada Ditjen Daglu Kemendag berinisial I.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perlu Koordinator di Tanjung Priok


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler