jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) KH Said Aqil Siradj mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Listiyo Sigit Prabowo melakukan aksi bersih-bersih di Korps Bhayangkara buntut kasus kematian Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu diungnap Kiai Said Aqil merespons maraknya penindakan di Mabes Polri setelah penetapan Irjen Pol Ferdi Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
BACA JUGA: Ahmad Ali Pegang Janji Jenderal Listyo yang Akan Usut Kasus Penembakan Brigadir J
"Kami percaya sangat banyak polisi yang masih baik, menjalankan tugas sesuai kebutuhan bangsa. Karena itu, kami mendukung penuh langkah-langkah perbaikan di tubuh Polri," kata Said Aqil Sirajd dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/8).
Said Aqil mengaku dirinya memahami apa yang dilakukan Jenderal Listyo itu.
BACA JUGA: Kapolri Jenderal Listyo Menganggap Habib Zein bin Umar Seperti Ayah Sendiri
"Beliau sudah menghadap Presiden Joko Widodo, dan oleh Bapak Presiden diperintahkan untuk membuka seterang-terangnya, jangan ada yang ditutup-tutupi. Agar masyarakat bisa percaya bahwa penuntasan kasus ini dilakukan dengan benar. Saya sangat respek dengan itu, kami dukung penuh," kata Said Aqil.
Anggota BPIP itu juga mengatakan langkah pembersihan yang dilakukan Jenderal Listyo tentu tidak mudah.
BACA JUGA: Pernyataan Irjen Ferdy Sambo Setelah Jadi Tersangka, Sebut Nama Kapolri Jenderal Listyo
Sebab, kata dia, pembersihan di tubuh Polri melibatkan pihak-pihak yang diduga melibatkan mafia judi online dan mafia lainnya.
"Kami lihat sejarah, Nabi Muhammad saat menjadi warga biasa dan berbuat baik, disukai orang, bahkan dijuluki Al Amin, yang dapat dipercaya. Begitu menyampaikan dakwah dan perbaikan, banyak pihak yang memusuhinya," ujar Said.
Kiai Said meminya Polri mengungkap kasus kematian Brigadir J secara transparan.
"Ini soal kejahatan, justru harus dibuka seterang-terangnya. Untuk menjaga marwah Polri. Jika didiamkan, maka akan menjadi bias, ke mana-ke mana," ujar Said.
Karena itu, Said mengatakan tindakan tegas dan terbuka dari Mabes Polri sangat diperlukan agar tidak menjadi bias.
"Harus selalu terbuka, transparan, siapa yang salah ditindak, dihukum seadil-adilnya. Agar tidak menjadi bias tadi," pungkasnya.
Timsus telah menetapkan lima tersangka dalam insiden berdarah di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7).
Kelima tersangka itu ialah Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM.
Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Ferdy Sambo cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama