Ahmad Ali Pegang Janji Jenderal Listyo yang Akan Usut Kasus Penembakan Brigadir J

Kamis, 11 Agustus 2022 – 18:22 WIB
Ahmad Ali merasa yakin polisi akan mengusut dugaan keterlibatan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah dalam penembakan Brigadir J. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Ahmad Ali merasa yakin polisi akan mengusut dugaan keterlibatan penasihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Fahmi Alamsyah dalam merekayasa kasus penembakan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Toh, kata dia, Jenderal Listyo pernah berbicara akan mengusut siapa pun yang terlibat dalam rekayasa kasus penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Irjen Ferdy Sambo Tersangka, Hendardi: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Lulus Ujian Terberat

"Pak kapolri sudah tegas akan mengusut itu, kok," kata Ahmad Ali saat dihubungi, Kamis (11/8).

Menurut dia, polisi sebaiknya bisa menelaah keterangan dari Fahmi dalam dugaan rekayasa penembakan Brigadir J.

BACA JUGA: Sanjung Jenderal Listyo soal Kasus Brigadir J, Mahfud MD: Pokoknya Ada Tiga

Misalnya, kata legislator Fraksi Partai NasDem itu, saat Fahmi hanya mengaku membuat rilis dari kasus penembakan anggota Brimob itu dan bukan ditugaskan merekayasa.

"Tentunya kita biarkan sekali lagi kepolisian untuk menelaah ini secara transparan kemudian lebih terbuka," ujar Ahmad Ali.

BACA JUGA: Hari Ini Pak Jokowi ke Lampung, Ada Erick Thohir di Lis Rombongan

Sebelumnya, Fahmi mengundurkan diri dari jabatan sebagai penasihat ahli Jenderal Listyo setelah terseret dalam kasus penembakan Brigadir J. 

Fahmi disebut membantu Irjen Ferdy Sambo untuk terlibat merekayasa kasus penembakan Brigadir J demi mengaburkan fakta.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Mantan Kadiv Propam itu dianggap berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Irjen Ferdy, tersangka lain dalam kasus yang sama ialah RE, RR, dan KM. 

RR dan KM membantu tindak pidana, sedangkan RE bertindak sebagai eksekutor Brigadir J.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler