jpnn.com, SURABAYA - Pertamina Marketing Operation Region (MOR) V mendekati konsumen untuk menggenjot penjualan liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji nonsubsidinya.
Caranya ialah dengan menyediakan elpiji dengan nama komersial Bright Gas (BG) itu pada gerai usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta komunitas-komunitas tertentu dalam masyarakat.
BACA JUGA: Seminggu Puasa, Pertamina Tambah Pasokan Elpiji
Manajer Domestik Gas MOR V Hardjono berharap penjualan Bright Gas meningkat tahun ini.
BACA JUGA: Penyebab Ekspor CPO Indonesia Hanya Naik Tipis
BACA JUGA: Pertamina MOR V Siagakan Satgas LPG Sejak Hari Pertama Puasa
Di Surabaya, pihaknya bekerja sama dengan UMKM yang tergabung dalam Persatuan Hotel, Restoran, dan Katering (Horeka), food court, dan komunitas chef profesional.
’’Untuk kebutuhan sendiri, mereka sudah menggunakan yang nonsubsidi,” ujarnya, Minggu (19/5).
BACA JUGA: Begini Kesiapan Pertamina Amankan Stok LPG Selama Ramadan 2019
Untuk keperluan usaha pun mereka diimbau tidak menggunakan elpiji subsidi.
Sampai saat ini, penjualan BG di Jatim menunjukkan tren naik. Tahun lalu, penjualan BG 50 kilogram meningkat sampai 5 persen. Sementara itu, BG 12 kilogram meningkat 20 persen.
’’(BG) Yang ukuran 5,5 kilogram peningkatannya hampir 50 persen pada 2018,” imbuh Hardjono.
Sejauh ini, sampai mendekati akhir semester pertama, belum terlihat adanya kenaikan sales yang signifikan.
Namun, Ramadan meningkatkan penjualan produk non-PSO (public service obligation) 5–6 persen.
Sementara itu, penjualan produk PSO meningkat hingga 7 persen. Hardjono mengatakan bahwa angka tersebut akan terus meningkat.
Pasalnya, pasar Horeka dan food court masih sangat potensial. Dalam waktu dekat, Pertamina MOR V juga mewujudkan kerja sama dengan tiga food court lain.
Hardjono berharap, dengan mendekatkan diri pada konsumen, Pertamina bisa mengedukasi langsung masyarakat tentang elpiji nonsubsidi.
Selain itu, juga memberikan pemahaman bahwa elpiji subsidi hanya boleh digunakan mereka yang tidak mampu.
Indikasi tidak mampu itu pun harus dikukuhkan dengan keterangan resmi dari pejabat setempat. (ell/c17/hep)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kepatuhan Pertamina Dalam Menyerap Minyak Domestik Layak Diacungi Jempol
Redaktur : Tim Redaksi