JAKARTA - Kesepakatan damai antara Koalisi Indonesia hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) menemui babak baru. Ini terjadi karena dalam empat poin kesepakatan yang sudah diamini para pimpinan partai politik, koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla menyelipkan agar hak DPR menyatakan pendapat direvisi karena dianggap ancaman bagi pemerintah yang menganut sistem presidensial.
Tim lobi KIH, Pramono Anung Wibowo menyebutkan para pimpinan parpol sudah setuju dengan kesepakatan yang dicapai tim lobi. Pertama, KIH akan diberi jatah 21 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) DPR yang terdiri dari komisi dan badan-badan. Kedua, pintu masuk penambahan melalui revisi Undang-undang MD3 dan Tatib DPR yang akan dibahas oleh Badan Legislasi DPR. Ketiga, kesepakatan dituntaskan sebelum reses 5 Desember 2014.
Keempat berkaitan dengan pasal-pasal yang akan direvisi dalam UU MD3. "Nah yang keempat ini berkaitan dengan beberapa pasal yang kemudian dianggap bisa membahayakan sistem presidensial. Ini bagian yang kemudian diminta untuk duduk bersama dan dibicarakan dengan temen-temen di koalisi merah putih," kata Pramono Anung.
Ditanya mengenai pasal-pasal yang inginkan KHI untuk direvisi, Pramono awalnya belum mau bicara dengan alasan rahasia. Tapi setelah ditanya apakah yang ingin direvisi pasal 251 dan pasal 284, Pramono menyebut pasal tentang terkait hak menyatakan pendapat.
"Kalau pasal 251, 284 itu berkaitan dengan kuorum. Ini (yang ancam sistem presidensial) berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," tandas Pramono tanpa menjelaskan lebih jauh revisi seperti apa yang diinginkan KIH.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Akbar Faisal Sebut Koran Corong SBY Terima Aliran Duit Century
BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus Golkar Minta Mendagri Tidak Asal Bubarkan FPI
Redaktur : Tim Redaksi