jpnn.com - JAKARTA - Anggota Tim 9 yang menggagas Pansus Angket Bank Century, Akbar Faisal mengatakan, sebuah koran nasional menjadi adalah salah satu penerima aliran dana dari bank yang diambialih Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu. Menurut Akbar, aliran ke koran yang dikenal sebagai corong Partai Demokrat dan Susilo Bambang Yudhoyono saat berkuasa itu menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Faktanya, berdasar temuan BPK harian yang sudah ditutup itu adalah salah satu penerima aliran dana Bank Century. Itu bukan kata saya, tapi BPK," kata Akbar saat peluncuran buku "Tim Sembilan Membongkar Skandal Century" di Gedung Nusantara, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (12/11).
BACA JUGA: Dua Pemilik Akun Triomacan2000 Baku Hantam di Tahanan
Mantan politikus Hanura yang kini menjadi anggota DPR dari Partai NasDem itu, ada hubungan antara koran yang dikenal sebagai corong SBY itu dengan mendiang Budi Sampoerna, salah satu nasabah kakap di Bank Century. Saat itu, Budi menyimpan uangnya di Bank Century cabang Surabaya.
Budi yang disebut kenal dekat dengan orang penting di Bank Century, mendapat informasi perihal krisis di bank milik Robert Tantular itu “Karena dekat, dia (Budi, red) diberitahu bahwa bank itu sedang bermasalah. Dia panik, makanya dia mencari orang yang berkuasa. Dari sinilah muncul hubungannya,” ungkap Akbar.
BACA JUGA: Mantan Wakil Rektor UI Dituntut Lima Tahun Penjara
Proses berikutnya lanjut dia, penguasa membantu dengan cara mengubah UU LPS dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 miliar. Uang Rp 2 triliun ini ujar Akbar, kemudian dipecah-pecah. "Dari langkah ini penguasa mendapatkan sesuatu. Itulah kemudian yang dijadikan modal dasar membuat harian Jurnal Nasional,” ungkapnya.
Selain itu, Akbar meminta agar DPR menyelesaikan kasus Bank Century terlebih dahulu sebelum membuka kasus-kasus lainnya. ”Kasus Century ini dulu harus selesai. Jangan buka kasus baru dulu. Gimana mau bikin barang baru kalau yang lama belum selesai?” ucapnya.(fas/jpnn)
BACA JUGA: Politikus Golkar Minta Mendagri Tidak Asal Bubarkan FPI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buntut Sengketa TPI, KY Investigasi Putusan MA
Redaktur : Tim Redaksi