jpnn.com, JAKARTA - Aktris Kimberly Ryder resmi menyandang status janda. Dia bercerai dari Edward Akbar, setelah enam tahun menikah.
Pengadilan Agama Jakarta Pusat telah mengumumkan kabar tersebut melalui salinan putusan yang dirilis secara sistem e-court.
BACA JUGA: Ini Jadwal Sidang Putusan Cerai Kimberly Ryder dan Edward Akbar
“Bahwa perkawinan penggugat (Kimberly Ryder) dan tergugat (Edward Akbar) putus cerai,” demikian bunyi putusan yang dirilis pada Jumat (29/11).
Hak asuh atas kedua anak mereka, Rayden Starlight Akbar dan Aisyah Moonlight Akbar, diberikan kepada Kimberly Ryder.
BACA JUGA: Sidang Putusan Perceraian Kembali Ditunda, Pengacara Kimberly Ryder Bilang Begini
Meski hak asuh berada di tangan Kimberly, pengadilan menetapkan bahwa Edward tetap memiliki hak untuk bertemu dan berkomunikasi dengan kedua anaknya.
Kimberly juga diinstruksikan untuk tidak menghalangi hubungan Edward dengan anak-anak mereka.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Dinar Candy Minta Keadilan, Asri Welas Buka Suara
Selain itu, Majelis Hakim memutuskan Edward wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.
Jumlah ini akan mengalami kenaikan 10 persen setiap tahunnya sesuai dengan ketentuan dalam putusan tersebut.
Proses perceraian ini bermula ketika Kimberly mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. (jlo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh