jpnn.com, JAKARTA - Kinerja Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani diapresiasi oleh Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim.
Menurutnya, BP2MI di bawah nahkoda Benny banyak perubahan dan inovasi dalam melindungi pekerja migran Indonesia (PMI).
BACA JUGA: BP2MI Sebut 62 Ribu Orang Mendaftar jadi PMI Tahun Ini
Silmy menyebut hal itu tercermin saat pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) yang dilakukan di Hotel bintang empat menunjukkan keseriusan Benny dalam memberikan pelayanan kepada PMI.
"Saya sangat terkesan dan mengapresiasi pelepasan PMI hari ini. Di mana BP2MI sangat serius dan menjiwai bagaimana mewujudkan PMI legal yang memiliki dokumen lengkap," kata Silmy kepada wartawan usai memberikan sambutan dalam pelepasan PMI dalam program Goverment to Goverment (G to G) ke Korea Selatan (Korsel) di Hotel El Royal, Jakarta, Senin (4/3).
BACA JUGA: Pesan Kepala BP2MI ke PPPK: Bekerja Cepat, Jangan hanya Berorientasi pada Penyerapan Anggaran
Silmy menilai perlakuan baik yang dilakukan BP2MI terhadap PMI akan membangun persepsi baik bagi negara yang menjalin kerja sama dengan Indonesia dalam menyalurkan tenaga kerjanya.
Upaya benny, kata Silmy, berdampak sangat besar kepada Indonesia dan prespsi terhadap PMI di luar negeri akan terbangun baik.
"Yang paling penting adalah pelindungan yang dijamin untuk perlindungan PMI," ucap Silmy.
Silmy juga menyebutkan Benny menyiapkan di sini dari mulai berangkat dan memastikan dibekali agar PMI ini bisa mengikuti aturan main.
"Juga hal-hal yang berhubungan dengan fungsionalisme, sehingga bisa mendapatkan keuntungan bagi PMI maupun negara. Nah, Pak Benny melindungi PMI dengan serius dan memakai hati," sambungnya.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan apa yang dilakukannya selama menjabat sebagai Kepala BP2MI merupakan cita-cita terbesarnya yaitu memberikan pelayanan yang baik kepada putra putri bangsa Indonesia.
Dia mengatakan salah satu hal yang diperjuangkannya saat ini adalah pembebasan biaya pemberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri yang merupakan amanat Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Benny mengatakan tujuan dirinya terus mendorong pembebasan biaya penempatan PMI tidak lain hanyalah untuk kesejahteraan bagi keluarga pahlawan devisa.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul