jpnn.com - JAKARTA - Kinerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dievaluasi setiap tahun. Bila kinerjanya kurang baik, kontrak kerjanya tidak akan diperpanjang.
Menurut Sekretaris Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SesmenPAN-RB) Tasdik Kinanto, di dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) jenis aparatur ada dua yaitu PNS dan PPPK. Tidak hanya PNS yang diharuskan masuk tiap hari, PPPK juga wajib bekerja layaknya pegawai. Selain itu PPPK juga harus memenuhi capaian kinerja yang telah ditetapkan.
BACA JUGA: Diangkat CPNS, Kinerja Honorer jadi Buruk
"PPPK tidak boleh sesuka hati saat bekerja. Mereka harus taat aturan karena mereka digaji dan mendapatkan tunjangan layaknya PNS," tegas Tasdik di kantornya, Rabu (18/9).
Tasdik mengatakan, di dalam RUU ASN akan diatur hak dan kewajiban seorang PPPK. Ini agar PPPK tidak seenaknya bekerja seperti honorer.
BACA JUGA: Penuhi Panggilan KPK, Bekas Wali Kota Tomohon Irit Bicara
"Hak PPPK kita berikan, tapi kewajiban PPPK juga ada. Selain itu masa kerjanya akan dievaluasi tiap tahun," terangnya.
Mengingat hak dan kewajiban PPPK setara PNS, menurut Tasdik, pemerintah akan menentukan kriteria yang menjadi PPPK. Misalnya, dari pendidikan harus sesuai formasi, punya kompetensi, mengikuti ujian tes kompetensi dasar. Kalau tidak memenuhi kriteria, honorer tertinggal atau pelamar umum yang berminat PPPK jangan bermimpi bisa menjadi pegawai pemerintah. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Ikut Ormas Anas, Ruhut Desak Pasek Mundur
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diperiksa KPK, Simon Gunawan Lempar Senyum
Redaktur : Tim Redaksi