Kini Ada Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid atau Musala, Simak Isinya

Senin, 21 Februari 2022 – 21:02 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. Foto: ilustrasi/ANTARA/HO-Kemenag

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran teranyar bernomor SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Yaqut menyebut pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala itu dibuat demi menjaga keharmonisan masyarakat.

BACA JUGA: Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Sikap MUI

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).

Putri pendiri NU KH Muhammad Cholil Bisri itu juga memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musala merupakan kebutuhan dalam menyiarkan Islam.

BACA JUGA: Tiba-tiba Ada yang Teriak Minta Tolong Lewat Pengeras Suara Masjid, Oh Ternyata

Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang.

Karena itu, surat edaran tersebut dibuat demi menjaga harmoni sosial.

BACA JUGA: Menag Yaqut: Indonesia Belum Diundang Arab Saudi untuk Bahas Haji 2022

Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA).

Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, serta takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia.

“Surat edaran ini dibuat agar menjadi pedoman bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” jelas Menag Yaqut. (ast/jpnn)


Berikut Ini Isi Beberapa Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala: 

Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.


Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

b) Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan pengeras suara dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya.

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 5 menit.

b) Sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan pengeras suara dalam.

3) Jumat:

a) Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Quran atau selawat/tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

b) Penyampaian pengumuman mengenai petugas Jumat, hasil infak sedekah, pelaksanaan Khotbah Jumat, salat, zikir, dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.

b. Pengumandangan azan menggunakan pengeras suara luar.

c. Kegiatan Syiar Ramadan, gema takbir Idul Fitri, Idul Adha, dan Upacara Hari Besar Islam:

1) Penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Quran menggunakan Ppngeras suara dalam.

2) Takbir pada 1 Syawal/10 Zulhijjah di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

3) Pelaksanaan Salat Idulfitri dan Iduladha dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar.

4) Takbir Iduladha di hari Tasyrik pada 11-13 Zulhijjah dapat dikumandangkan setelah pelaksanaan Salat Rawatib secara berturut-turut dengan menggunakan pengeras suara dalam.

5) Upacara Peringatan Hari Besar Islam atau pengajian menggunakan pengeras suara dalam, kecuali apabila pengunjung tablig melimpah ke luar arena masjid/musala dapat menggunakan pengeras suara luar.

4. Suara yang dipancarkan melalui pengeras suara perlu diperhatikan kualitas dan kelayakannya, suara yang disiarkan memenuhi persyaratan:

a. Bagus atau tidak sumbang.

b. Pelafazan secara baik dan benar.

5. Pembinaan dan Pengawasan

a. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan surat edaran ini menjadi tanggung jawab Kementerian Agama secara berjenjang.

b. Kementerian Agama dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan Islam dalam pembinaan dan pengawasan.

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler