Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Sikap MUI

Senin, 21 Februari 2022 – 20:56 WIB
Tangkapan layar - Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam. (ANTARA/Asep Firmansyah/YouTube- Official TVMUI)

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa SUara di Masjid dan Musala.

Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.

BACA JUGA: Jelang Waktu Isya, Masjid Taqwa Batang Damar Memerah, Warga Berlarian

Menanggapi terbitnya pedoman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara.

Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah sesuai dengan hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.

BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Pekerja yang Kehilangan Pekerjaan, Segera Diresmikan Presiden

"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/1).

Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media dalam penyiaran, termasuk azan.

BACA JUGA: Pembangunan IKN Baru Harus Sentuh Daerah Penyangga, Terutama 2 Hal ini

Dalam pelaksanaannya hal ini perlu diatur, agar berdampak baik bagi masyarakat.

Artinya, jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan menimbulkan kerugian bagi orang lain.

"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," katanya.

Asrorun lebih lanjut mengatakan aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.

"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi."

"Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," tuturnya.

Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.(Antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler