jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi BUMD dan Perusahaan Patungan. Merujuk pergub itu maka Anies bisa menunjuk figur untuk menjadi direksi BUMD.
Menurut Anies, kebijakan itu tidak serta-merta membuatnya akan mengangkat langsung seorang direksi BUMD. Dia menjamin pengisian direksi BUMD tetap melalui proses seleksi.
BACA JUGA: Mendagri Ogah Persoalkan Ceramah Politik Amien di Balkot DKI
"Tetap ada panitia seleksi. Ada review atas kompetensi, semuanya disiapkan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jumat (27/4).
Melalui Pergub 5 Tahun 2018, Anies mengubah mekanisme pengangkatan calon direksi BUMD yang berasal dari kalangan orang perseorangan. Dalam pasal 5 poin f pergub itu tertulis, calon direksi dari orang perseorangan (di luar pejabat direksi dan karyawan BUMD) diusulkan gubernur.
BACA JUGA: Perusahaan Miras Sumbang Rp 40 M, Anies Ragu Jual Saham?
Namun, Anies menjamin penunjukan direksi BUMD oleh gubernur tetap melewati proses seleksi. Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan itu memastikan proses seleksi akan dilakukan secara terbuka dan transparan.
"Prinsipnya adalah kami akan kelola BUMD kami dengan profesional, dengan baik, kemudian prinsip-prinsip good governance juga diterapkan di situ," kata dia.(tan/jpnn)
BACA JUGA: Jokowi Bikin Sengsara, Anies Dapat Dukungan Rasi Dua
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pujian Gubernur Anies untuk Para Perempuan Pemberani
Redaktur : Tim Redaksi