jpnn.com, SURABAYA - Berbagai layanan publik terus ditingkatkan bagi warga Kota Surabaya.
Saat ini pencatatan pernikahan dan perceraian pun bisa dilakukan dengan sistem online.
BACA JUGA: Lah, Ribuan Pasutri tak Punya Surat Nikah
Pemandangan berbeda terlihat kemarin (29/4) di ruang kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya.
Di meja sudah tersedia dua lembar akta nikah yang siap ditandatangani.
Selangkah lagi pernikahan mempelai tersebut sah secara hukum di mata negara.
Itu merupakan pencatatan pertama pernikahan dengan bukti yang langsung diserahkan.
"Sebelumnya, setelah pencatatan perkawinan, masih harus diproses tujuh hari kerja untuk penerbitan akta perkawinan. Ini merupakan yang pertama di Indonesia," ujar Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Suharto Wardoyo.
Anang -sapaan Suharto Wardoyo- menerangkan, ada prosedur untuk bisa mendapatkan akta nikah secara langsung setelah pencatatan pernikahan.
Sebelumnya, calon pengantin harus melakukan registrasi online di lampid.surabaya.go.id.
"Setelah pemberkatan nanti (nonmuslim, Red), verifikasi berkas ke petugas dan mengisi secara online. Setelah itu penjadwalan pencatatan perkawinan di dispendukcapil," terangnya.
Meski demikian, layanan pencatatan dan akta pernikahan dalam bentuk "paket hemat" tersebut masih diperuntukkan pemeluk agama selain Islam.
"Untuk yang beragama Islam, pencatatan tetap dilakukan di KUA," jelasnya. (gal/c11/nda/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia