Kios Ponsel Dipaksa Tutup, Bos PGC Merasa Jualan HP Tidak Dilarang

Senin, 13 April 2020 – 18:24 WIB
Camat Kramat Jati, Eka Darmawan menegur sejumlah konsumen dan pedagang yang masih melakukan transaksi di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarra Timur, Senin (13/4/2020). Foto: ANTARA/HO-Kecamatan Kramat Jati

jpnn.com, JAKARTA TIMUR - Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP mendatangi puluhan toko telepon seluler (ponsel) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, yang tetap buka di tengah pandemic virus corona COVID-19.

General Manager PGC Akub Sudarsa ngotot tetap buka. Alasannya, mereka merasa termasuk dalam pengecualian Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diliburkan pemerintah, seperti tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.

BACA JUGA: Pengumuman Karantina Mendadak, Rakyat Panik, Mendagri Mengundurkan Diri

"Misalnya pada poin yang dikecualikan seperti sistem dan alat komunikasi, di situ ada beda penafsiran, kan handphone (hp) ada di dalamnya," kata General Manager PGC Akub Sudarsa di Jakarta, Senin (13/4).

Poin tersebut tercantum pada Pasal 13 ayat 3 yang menyebutkan bahwa pengecualian tempat usaha yang diliburkan adalah telekomunikasi, internet, penyiaran dan layanan kabel teknologi informasi (TI) dan layanan yang diaktifkan dengan TI.

BACA JUGA: Nasib 51 Ribu PPPK dari Honorer K2 Merana, Prof Zainuddin Sentil Sri Mulyani

Merujuk pada ketentuan tersebut, kata Akub, puluhan pedagang gerai telepon genggam tetap membuka usahanya hingga hari keempat penerapan PSBB di lantai dasar PGC.

"Tentunya ini kalau kita kaitkan dengan komunikasi sama situasi seperti ini, ketimbang orang yang datang berkumpul, tentu yang dikedepankan alat komunikasi, salah satunya hp," katanya.

BACA JUGA: Guru Honorer Non-K2 Minta Kado ke Pak Jokowi, Tetapi Bukan Sepeda

Sebenarnya pedagang telepon genggam dan pulsa, kata Akub, tidak melakukan transaksi secara langsung. Mereka berjualan secara daring (online).

"Barangnya di toko, tinggal kemas dan kirim. Tapi ada juga yang service dan datang ke sini. Makanya service hp ada yang buka," katanya.

Akub menilai aturan terkait PSBB masih multitafsir di kalangan pedagang PGC.

"Kami harap ini jelas. Jangan grey area. Kalau hitam ya hitam, putih ya putih," katanya.

Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Satpol PP tetap menutup paksa puluhan kios seluler demi mengantisipasi penularan COVID-19.

"Kalau masih buka, besok kita tindak langsung dengan memberi sanksi tegas, tindak pidana ringan hingga pencabutan izin usaha," kata Camat Kramat Jati, Eka Darmawan. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler