Kirim 26,6 Kg Sabu-Sabu, F Dapat Upah Rp 250 Juta

Selasa, 25 Oktober 2022 – 04:32 WIB
Polda Kepri melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan narkoba sebanyak 26,6 kg (ANTARA/HO-Humas Polda Kepri)

jpnn.com, BATAM - Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Harry Goldenhardt mengatakan jajaran Ditresnarkoba melakukan pengejaran terhadap pelaku lain kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 26,6 kilogram asal Malaysia.

Sabu-sabu tersebut rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan.

BACA JUGA: Bidan Tidur di Ruangan Puskesmas, Perawat Pria Masuk & Mencium Bagian Sensitif, Baju Terbuka

"Saat ini tim sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam peredaran 26,6 kilogram narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata Harry di Batam, Senin.

Dia mengungkapkan pada 14 Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap satu orang tersangka penyelundupan narkoba berinisial F, sementara satu orang lainnya berinisial N melarikan diri.

BACA JUGA: Terkuak Isi Catatan di Buku Hitam Ferdy Sambo

"Dari tersangka berinisial F petugas berhasil mendapatkan barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu-sabu dan ketika ditimbang beratnya sekitar 26,6 kilogram," katanya.

Sabu-sabu sebanyak itu rencananya diedarkan ke Palembang, Sumatera Selatan, oleh tersangka F.

BACA JUGA: Orang Ini Pembunuh Berdarah Dingin

Dari hasil pengembangan, kata Harry, diketahui sabu-sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia. Saat ini tim masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

"Pengakuan dari tersangka F, sabu-sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatera Selatan dengan imbalan Rp 10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai ke Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba tersebut," ujar Harry.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad David menjelaskan sabu-sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.

"Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah sebesar Rp 250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata David.

Dalam penindakan itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan Ringgit Malaysia dan sejumlah telepon genggam.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Biadab, Pelaku Penusukan Anak 12 Tahun Terekam CCTV, Korban Habis Mengaji


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler