Kirim PMI Ilegal ke Malaysia, Mbak WD Ditangkap Polisi

Selasa, 07 Februari 2023 – 21:40 WIB
WD saat digiring ke rumah tahanan (rutan) Polsek KKP oleh Kepolisian, Selasa (7/2). Foto: ANTARA/Yude

jpnn.com, BATAM - Seorang wanita berinisial WD ditangkap polisi karena mengirim calon Pekerja Migran Indonesia atau PMI ilegal ke Malaysia.

WD ditangkap saat memberangkatkan tiga calon PMI melalui Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/2/2023)

BACA JUGA: Dede Yusuf Tegaskan Anak PMI di Malaysia Berhak Dapat Pendidikan Dasar

“WD kedapatan akan memberangkatkan tiga orang calon PMI secara tidak resmi ke Malaysia,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan Polresta Barelang Iptu Putra Jaya Tarigan di Batam, Selasa.

Putra menjelaskan kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan pihak Kepolisian terhadap tersangka yang saat itu sedang mengurus keberangkatan salah satu korban di kawasan pelabuhan.

BACA JUGA: Polisi Ciduk 2 Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Kamboja

Setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya dan dari keterangannya, dia mengatakan sedang mengurus keberangkatan calon PMI secara tidak resmi dilihat dari dokumen-dokumen yang dia bawa.

“Setelah kami telusuri, ternyata di dalam mobil WD ini ada satu orang korban. Kemudian kami kembangkan lagi dan ditemukan satu orang lagi di dalam rumah tersangka. Korbannya berasal dari Nusa Tenggara Barat (NTB) semua,” katanya.

BACA JUGA: Kemnaker Minta Polri Mengusut Dalang Pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah

Setelah dibawa ke kantor Kepolisian, dia mengaku sudah dua kali melakukan perbuatan pengiriman calon PMI tersebut.

Dalam kasus ini, WD berperan sebagai orang yang menampung, mengantarkan ke pelabuhan dan membantu mengurus dokumen keberangkatan korban ke Malaysia serta mendapatkan keuntungan Rp 7-9 juta per orangnya.

Saat ini, pihak Kepolisian masih terus berupaya untuk menemukan orang yang merekrut calon PMI tersebut yang diketahui berada di Malaysia.

"Identitasnya sudah kami ketahui dan sudah masuk daftar pencarian orang," kata dia.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler