Kemnaker Minta Polri Mengusut Dalang Pengiriman PMI Ilegal ke Timur Tengah

Sabtu, 17 Desember 2022 – 19:30 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor. Foto: dok Kemnaker

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan meminta Polri mengusut sindikat pengiriman pekerja migran Indonesia non-prosedural.

Hal itu menyusul digagalkannya keberangkatan 63 PMI nonprosedural oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (15/12).

BACA JUGA: Imigrasi Bandara Soetta Menunda Keberangkatan 63 PMI, Ini Penyebabnya

Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor meminta Polri mengusut sindikat pengiriman 63 PMI itu.

"Kemenaker akan menindak dan membuatkan laporan kepada pihak kepolisian dan biar pihak kepolisian yang memproses itu semua," ucap Afriansyah melalui keterangan tertulis diterima di Tangerang, Banten, Sabtu (17/12).

BACA JUGA: PMI Kini Bisa Nikmati Fasilitas VVIP di 5 Bandara Internasional, Wow

Menurut dia, sejauh ini Kemnaker telah membuat laporan tentang penemuan dugaan penyelundupan tenaga kerja asal Indonesia menuju Timur Tengah ke polisi.

Oleh karena itu, pihaknya pun mendorong penyidik kepolisian untuk betul-betul mencari siapa dalang atau sindikat pengiriman PMI tersebut.

BACA JUGA: Sekjen PMI Ingatkan Gerakan Palang Merah Selalu Sigap Bantu Korban Konflik

“Kami mencurigai ini ada kelompok yang dilihat dari kasat mata, kalau mereka menggunakan visa turis atau ziarah," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 63 PMI non-prosedural tersebut, kata dia, mereka mengaku tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas pemberangkatan.

Oleh karena itu, lanjut dia, hal ini dapat dicurigai adanya sindikat yang terputus. "Mereka murni diberangkatkan oleh orang, namun terputus karena mereka hanya tahu nama, tidak tahu siapa dan di mana orangnya," ungkapnya.

Menurutnya, selama ini banyak kasus terhadap tenaga migran di luar negeri, seperti adanya pemerkosaan, dianiaya, disiksa, dan inilah yang menjadi tanggung jawab negara terhadap anak bangsa.

"Kita setuju warga kita bekerja di luar, tetapi tentunya perlindungannya harus terjaga dan terjamin. Artinya, ada penanggungjawabnya siapa ketika terjadi persoalan di sana," ungkap Afriansyah.

Sebelumnya, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta (Soetta) Tangerang, Banten, menunda keberangkatan  63 PMI non-prosedural ke Riyadh dan Dubai.

Sebanyak 63 PMI yang dicegah keberangkatannya dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta, itu diketahui akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) dengan tujuan Timur Tengah via Muscat pukul 14:55 WIB.

"Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non-prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto.

PMI non-prosedural menggunakan visa turis dan ziarah, namun berdasarkan hasil wawancara mereka justru mengaku ingin berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja.

"Petugas Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi memiliki wewenang untuk memeriksa Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, melakukan wawancara, pemindaian paspor, dan memeriksa apakah penumpang yang akan keluar wilayah Indonesia masuk ke dalam daftar cegah," ujarnya.

Menurut dia, langkah penundaan keberangkatan terhadap sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) ini yang diduga menjadi PMI Non-Prosedural merupakan bentuk ketegasan dalam pengawasan Keimigrasian dengan sejalan berdasarkan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler