jpnn.com - SAMARINDA - Akibat ulah nekatnya mengirim sabu ke tahanan Mapolresta Samarinda, Ade Ayu Melinda, 30, akhirnya menyusul suaminya yang sebelumnya sudah ditahan. Ayu ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Ibu Rumah Tangga (IRT) tersebut dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman kurungan penjara lima tahun.
BACA JUGA: Diperkosa di Samping Bayinya, IRT Hanya Bisa Menangis
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Antonius Wisnu Sutirta mengatakan, dari hasil penyidikan memang yang memesan sabu adalah Ak, seorang tahanan kasus narkoba.
Namun Ayu bukanlah istri Ak, melainkan istri Fy yang kini sedang ditahan bersama Ak dengan perkara yang sama.
BACA JUGA: Jelang Piala Dunia, Praktek Judi Online Marak
"Surat Perintah Penahanan (SPP)-nya sudah kami keluarkan, karena statusnya sudah jadi tersangka. Sekarang kami tengah melakukan penyidikan," tandas Bambang.
Kepada Sapos Bambang mengatakan, kini polisi sedang fokus melakukan penyidikan untuk mengejar siapa pemasok sabu kepada Ayu. Ditambahkan Bambang, polisi akan mengenakan pasal tambahan kepada Ak.
BACA JUGA: Oknum Polisi Diadukan Melakukan Sodomi
"Berkasnya akan kami pisahkan, yang pasti tersangka (Ak, Red) kami proses dengan kasus lain selain perkaranya terdahulu," pungkas Bambang. (rin/mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Dalami Laporan Korban Baru JIS
Redaktur : Tim Redaksi