Kirim SMS ke Bos Sritex, Dijerat UU ITE

Rabu, 10 Juli 2013 – 01:01 WIB
JAKARTA - Maksud hati memberi teguran, tapi malah jadi kerepotan. Itulah yang dialami Anthon Wahju Pramono, seorang notaris di Solo yang menjadi tersangka karena mengirim layanan pesan singkat (SMS) bernada ancaman ke pengusaha ternama yang juga bos PT Sritex, HM Lukminto.

Kini, Anthon menyandang status tersangka. Lukminto yang tak terima dengan SMS kiriman dari Anthon, melapor ke polisi. Hanya saja dalam laporan ke polisi, Lukminto menggunakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). Anthon pun dijerat dengan pasal 29 juncto pasal 45 ayat (3) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Rencananya, sidang perdana kasus itu akan digelar pada Kamis (11/7) besok di Pengadilan Negeri Solo. Untuk menghadapi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) besok, Anthon sudah menggandeng Hotma Sitompoel dan Agustinus Hutajulu sebagai penasihat hukum.

Menurut Agustinus, kliennya dan Lukminto sebenarnya pernah menjadi mitra bisnis. Tapi tak ada asap tanpa api. Dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (9/7), Agustinus mengungkapkan, kliennya menganggap Lukminto sudah bersikap keterlaluan dalam pergaulan.

Karenanya Anthon pada Februari 2013 mengirim enam SMS bernada ancaman ke Lukminto. "SMS itu teguran keras karena sepak terjang Lukminto sudah dianggap tak pantas, terlebih terhadap sesama komunitas pebisnis," beber Agustinus.

Dituturkannya, kliennya sebenarnya pernah membantu Lukminto saat krisis moneter 1998. Dengan campur tangan, Anthon, bisnis Lukminto pun bangkit lagi. Tapi belakangan, kata Agustinus, ternyata kliennya justru dikecewakan oleh ulah Lukminto.

Kekecewaan Anthon itu juga tidak terkait persoalan uang. Usut punya usut, ternyata ulah Lukminto pernah membuat Anthon dan istrinya tak berkenan. "Pak Anthon tambah marah karena tahu istrinya pernah diganggu. Ini yang membuat klien kami stress dan terdorong mengirim SMS bernada ancaman ke Lukminto," sambung Agustinus.

Meski demikian Anthon sudah siap menghadapi proses persidangan. “Dalam persidangan nanti akan kami buka semua perlakuan Lukminto yang membuat Anthon stress, dan puncaknya mengirim SMS ancaman,” pungkas Agustinus.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irwasum Polri Setujui Proyek Simulator dengan Syarat

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler