Kirim Surat Aduan, Motif Koordinator Forum Pemegang Polis Jiwasraya Dipertanyakan

Rabu, 23 Januari 2019 – 19:54 WIB
PT Asuransi Jiwasraya. Foto: Jiwasraya

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mulai angkat bicara terkait tuntutan Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya, yang belum lama ini mengklaim telah mengirimkan surat aduan.

Anggota Komisi VI, Inas Nasrullah mengatakan, meski Komisi VI belum secara resmi menerima surat aduan, namun dirinya telah mengetahui tuntutan yang diminta Rudyantho selaku Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya.

BACA JUGA: Kuartal I, Perpanjangan Kontrak Polis JS Saving Plan Ditargetkan Capai 45%

Untuk itu dia meminta para nasabah tetap tenang dan sabar, sambil menunggu upaya penyelesaian yang tengah dilakukan manajemen Jiwasraya bersama Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

"Kami yakin nasabah tetap tenang dan tetap menaruh kerpercayaan kepada manajemen dan Kementerian BUMN. Buktinya roll over meningkat. Cuma yang mau saya pertanyakan adalah motif dari forum ini," kata Inas di Jakarta, Rabu (23/1).

BACA JUGA: Perpanjangan Kontrak Polis Jiwasraya Saving Plan Melebihi Target

Sebagai informasi, dalam surat aduan pada 12 Desember 2018 itu, Koordinator Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya mendesak manajemen untuk segera membayarakan kewajiban polis atas nasabah-nasabah yang terdaftar di dalam surat.

Namun yang janggal, menurut Inas, Rudiyantho tidak mencantumkan surat kuasa atas pemegang polis.

BACA JUGA: Manajemen Baru Jiwasraya Diyakini Mampu Tingkatkan Kinerja

Karena itu, Inas menilai Rudyantho tidak memahami karakteristik produk JS Saving Plan atau Bancassurance yang dimiliki Jiwasraya, maupun asuransi lainnya.

"Kontrak polis itu bersifat individual karena yang berkontrak adalah perusahaan asuransi dengan perorangan. Jika orang itu mengklaim bahwa dia adalah koordinator atau kuasa hukum pemegang polis, harusnya ada surat kuasa kalau dia adalah pihak yang ditunjuk dong," kritis Inas.

Selain tidak adanya surat kuasa, Inas juga meragukan keabsahan jumlah pemegang polis yang terdaftar di dalam Forum Komunikasi Pemegang Polis Bancassurance Jiwasraya. Pasalnya, jika membaca surat yang dikirim jumlah pemegang polis yang terdaftar sepintas tak lebih dari 30 orang.

Inas pun meminta nasabah lebih waspada dan tak mudah terhasut oleh pihak-pihak yang ditengarai memiliki kepentingan di tengah upaya penyehatan Jiwasraya.

Pihaknya pun berkomitmen untuk selalu mengikuti perkembangan Jiwasraya hingga hak-hak pemegang polis bisa terpenuhi dengan baik.

"DPR akan terus berkoordinasi dengan Kementerian BUMN agar hak-hak nasabah bisa dipenenuhi. Manajemen sudah menjanjikan pembayaran polis JS Saving Plan bisa dilakukan bertahap sejak kuartal II 2019 untuk mereka yang tidak mau roll over (perpanjang kontrak polis-red)," tandas Inas.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian BUMN Berkomitmen untuk Sehatkan Jiwasraya


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler