Kirim Surat ke KPU, Anies-Cak Imin Daftar Capres-Cawapres 19 Oktober 2023

Minggu, 15 Oktober 2023 – 10:09 WIB
ARSIP - Bakal calon presiden Anies Baswedan (kiri) dan bakal calon wakil presiden Muhaimin Iskandar (kanan) berfoto bersama di sela Deklarasi Capres-Cawapres 2024 di Hotel Majapahit, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (2/9/2023). ANTARA FOTO/Moch Asim.

jpnn.com - JAKARTA - Pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden akan dibuka pada 19 Oktober 2023 dan ditutup 25 Oktober 2023. Pasangan Capres-Cawapres, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, telah mengirim surat pemberitahuan pendaftaran kepada Komisi Pemilihan Umum RI.

Menurut Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi F. Taslim, dalam surat tersebut tertulis keterangan bahwa Anies-Cak Imin akan mendaftar ke KPU RI pada Kamis 19 Oktober 2023 pukul 08.00 WIB.

BACA JUGA: Habib Aboe: Kasus Hukum Kader NasDem tak Memengaruhi Pemenangan Anies-Cak Imin

Menurut Hermawi, Tim Koalisi Perubahan sudah mengirim surat tersebut pada Kamis 14 Oktober 2023 pukul 15.00 WIB. Surat tersebut langsung diterima oleh staf Sekretariat Jenderal KPU RI. "(Surat) sudah kami masukkan dan sudah diterima KPU," kata Hermawi dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (15/10).

Dari dokumen yang diterima ANTARA di Jakarta, Minggu, surat pemberitahuan pendaftaran tersebut ditandatangani oleh para ketua umum dan presiden DPP partai politik (parpol) pengusung Anies-Cak Imin.

BACA JUGA: Hadiri Pemakaman Gembong PDIP, Anies Dianggap Negarawan dan Berakhlak Mulia

Hermawi mengatakan dengan adanya surat pemberitahuan tersebut, proses pendaftaran akan segera diselesaikan, sehingga Anies-Muhaimin menjadi pasangan capres-cawapres pertama yang akan mendaftar pada hari pendaftaran dibuka KPU RI. “Insyaallah kami jadi pasangan pertama dan akan tiba sekitar pukul 08.00 pagi,” ucap Hermawi.

Masa pendaftaran capres dan cawapres Pemilu 2024 disepakati menjadi 19–25 Oktober 2023, sebagaimana hasil rapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA JUGA: Analisis Pakar soal Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres, Ini Paling Mungkin


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler