Kirim TKI di Masa Moratorium, Izin PPTKIS Terancam Dicabut

Rabu, 04 April 2012 – 18:20 WIB

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) tengah melakukan pemeriksaan terhadap 10 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) atas dugaan melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi selama masa moratorium.

Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kemenakertrans Reyna Usman mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh kesepuluh PPTKIS tersebut.

“Kesepuluh PPTKIS itu dipanggil  agar dapat diperiksa dan diklarikfikasi terkait dugaan penempatan TKI ke Arab Saudi. Padahal sesuai ketentuan, selama masa moratorium ke Arab Saudi, PPTKIS dilarang melakukan penempatan TKI domestik worker ke Arab Saudi,” ungkap Reyna di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (4/4).

Dalam pemeriksaan tersebut, tambah Reyna, pihaknya melakukan pengecekan menyeluruh terhadap dokumen, perijinan dan data penempatan TKI domestik worker dengan bekerja sama dengan pihak Kemlu, imigrasi, BNP2TKI dan Atase ketenagakerjaan di Arab Saudi.

“Apabila terbukti mereka melakukan penempatan TKI domestik worker berarti mereka melakukan penempatan TKI secara ilegal dan menyalahi  ketentuan moratorium.  Mereka akan terancam sanksi tegas berupa pencabutan ijin karena melanggar ketentuan penetapan moratorium penempatan TKI domestik worker ke  Arab Saudi,” tegasnya.

Dijelaskan, selama penetapan masa moratorium, TKI yang diperbolehkan bekerja ke luar negeri  hanya TKI formal.

Sedangkan TKI yang bekerja di sektor penata laksana rumah tangga (PLRT) tidak  boleh ditempatkan ke Arab Saudi. Menurutnya, selama ini pemerintah telah berupaya untuk mengantisipasi TKI ilegal dan koordinasi dengan kepolisian, imigrasi, dan petugas di pintu-pintu embarkasi internasional. Akan tetapi, di lapangan tetap saja ada TKI illegal.

“Maka dari itu, kita kali ini akan jauh lebih tegas jika ditemukan bukti-bukti kuat dan temuan pelanggaran. Sanksi tegas yang diterapkan berupa pencabutan ijin PPTKIS,” tandasnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Berburu Areal Baru Pemondokan Haji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler