Kirim Video Begituan ke Ayah Mantan Kekasih, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Jumat, 18 Februari 2022 – 06:40 WIB
Seorang pemuda, MF ditangkap polisi setelah mengirim video begituan ke ayah mantan kekasihnya. Foto : ilustrasi/ Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, LAMPUNG TIMUR - Seorang pemuda berinisial MF (20) asal Labuhan Ratu, Lampung Timur, ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan setelah MF yang telah ditetapkan berstatus sebagai tersangka menyebarkan video adegan begituan bersama mantan kekasih.

BACA JUGA: Pak Kades Ini Ditangkap Polisi saat Berbuat Tak Terpuji di Rumah Warga

Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Ferdiansyah mengungkapkan kronologi sebelum MF menyebar video perbuatan asusilanya hingga dia ditangkap polisi.

Awalnya pada 2019, MF dan korban berinisial RD (18) menjalin hubungan asmara.

BACA JUGA: Inilah Tampang Pria yang Ditangkap di Kampung Narkoba Galang Deli Serdang, Anda Kenal?

"Selama menjalinkan hubungan, keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri dan tanpa menduga MF merekam perbuatan keduanya," beber AKP Ferdiansyah, Kamis (17/8).

Pada Juli 2020, hubungan keduanya merenggang dan korban memutuskan hubungannya dengan MF.

BACA JUGA: 8 Warga Pelaku Pengeroyokan yang Menewaskan Penjambret Ditangkap Polisi

Tersangka merasa sakit hati, apalagi mantan kekasihnya itu menjalin hubungan dengan pria lain hingga muncul niat jahatnya.

"Tersangka kemudian mengirimkan video mesum dengan durasi 00.39 ke ayah korban melalui WhatsApp business," bebernya.

Tujuan MF melakukan itu agar ayah korban mengetahui perbuatan keduanya saat masih memiliki hubungan.

"MF juga berharap agar mantan kekasihnya bisa kembali menjadi pacarnya," jelas Ferdi.

Atas perbuatan itulah, RD beserta keluarganya mendatangi Polres Lampung Timur untuk melaporkan perbuatan MF.

"Dari laporan tersebut, kami lanjutkan ke penyelidikan, pemeriksaan saksi serta barang bukti, dan dilanjutkan dengan upaya paksa dengan menangkap MF di kediamannya," bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (mrc32/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Wulan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler