jpnn.com - Razia penyakit masyarakat (pekat) selama bulan Ramadan yang digelar oleh petugas dari Satpol PP Kota Serang pada Rabu (8/6) kemarin, menarik perhatian publik dan netizen. Pro dan kontra atas penyitaan barang dagangan milik nenek Saemi, 53, pedagang warteg di jalan Cikepuh Pasar Induk Rau (PIR) itu menyeruak ke permukaan publik. Bahkan, hingga pada jajaran pemerintah pusat.
DENNY-Serang
BACA JUGA: Simak Nih! Perintah Gubernur Rano Karno Soal Ibu Warteg di Serang
--------------------------
PARA netizen yang merasa iba atas kejadian yang menimpa nenek Saemi itu berusaha menggalang dana melaui akun @dwikaputra bekerjasama ACTforHumanity dan kitabisacom. Donasi yang berhasi dikumpulkan mencapai ratusan juta rupiah.
BACA JUGA: Proyek Tol Bawen-Salatiga Terhambat Tanah Bengkok
Dilansir pada akun milik Dwika Putra, hingga pukul 12.00 WIB kemarin, penggalangan dana untuk nenek Saemi berhasil menembus angka Rp 265 juta lebih. Jumlah itu berasal dari 2.427 donatur.
Dalam keterangnnya, Dwika menjelaskan, donasi atau sumbangan untuk nenek Saemi tidak berkaitan urusan politik, agama atau kepentingannya lainnya, donasi murni dengan tujuan untuk kepentingan kemanusiaan terhadap sesama yang dalam keadaan kesusahan. Menurutnya, donasi yang berhasil dikumpulkannya itu tidak lebih dari kurun waktu 36 jam.
BACA JUGA: Anak Cantiknya Sudah Capek Nakal, Ayah Masih Jadi Raja Togel
Reaksi dan respon masyarakat cukup besar melihait kejadian yang dialami nenek Saemi. Meski begitu, penyaluran dana belum dapat dipastikan waktunya. Team penggalang dana masih mendiskusikan tahapan penyelurannya kepada calon penerima.
Kasi Ops Satpl PP Kota Serang, Misri mengaku sempat terkejut penertiban yang dilakukan pihaknya itu banyak menarik perhatian publik. Bahkan, Wakil Presiden RI, Yusuf Kalla.
Meski demikian, Misri menjelaskan, penertiban yang dilakukan telah sesuai dengan amanah Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010, didukung Peraturan Walikota (Perwal) Kota Serang mengenai larangan untuk tidak berjualan makanan di siang hari selama bulan Ramadan.
Pada ketentuan itu, kata dia, warung-warung makanan hanya boleh beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga menjelang waktu subuh. Pelanggar dapat dikenakan sanksi denda mencapai Rp 50 juta jika nekat mebandel."Kita hanya menjalankan aturan saja. Semua telah ditentukan," katanya.
Senada Ketua MUI Kota Serang Mahmudi menegaskan pihaknya mendukung penuh atas tindakan tegas yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Serang dalam menertibkan warung-warung nasi agar tidak berjualan disiang hari selama bulan Ramadhan.
Sebelumnya juga, saat menjelang bulan puasa, kata dia, pihaknya telah mengundang seluruh rumah makan, pengelola mall dan warteg yang ada di Kota Serang untuk membahas secara bersama-sama mengenai jadwal beroperasinya warung nasi di Kota Serang.
"Namun sayang, dari 150 undangan yang kita sebarkan kepada warung nasi padang dan warteg tidak ada satupun yang datang. Makanya mereka (pedagang-red) tidak tahu hasil rapat bersama tersebut," tandasnya.(Mg14)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mbak Sri Sang Utusan Tuhan Mengaku Bisa Panggil Uje
Redaktur : Tim Redaksi