Kisah Pria Dalami Pesugihan, Harus Begituan dengan 3 Perawan

Jumat, 21 April 2017 – 02:51 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com, HULU SUNGAI TENGAH - Zaman sudah modern. Teknologi juga berkembang sangat pesat.

Namun, Nafhan Fauzi tetap tertarik dengan ilmu hitam.

BACA JUGA: Perkosa Gadis di Kebun Karet, Demi Ilmu Pesugihan

Pemuda asal Birayang, Hulu Sungai Tengah (HST) itu memilih mendalami ilmu pesugihan.

Namun, hal itu justru membawanya ke balik jeruji besi.

BACA JUGA: Kisah Ardiansyah Jadi Korban Penganut Ilmu Hitam

Sebab, dia nekat memerkosa Bunga (18, bukan nama sebenarnya) di kebun karet di Desa Kabang, Kecamatan Limpasu, Senin (17/4).

Selain memerkosa, dia juga mencuri telepon genggam milik korban.

BACA JUGA: Saat Penganut Ilmu Hitam Mendapat Bisikan Jin, Gempar..

“Saya menimba ilmu pesugihan. Kata guru saya, harus bisa tidur dengan tiga orang perawan baru bisa melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Nafhan di Polres Hulu Sungai Tengah (HSS), Rabu (19/4).

Nafhan mengaku mengenal Bunga melalui Facebook.

Setelah berkenalan, keduanya sepakat bertemu. Saat itu, Nafhan menjanjikan pekerjaan sebagai juru masak kepada Bunga.

Pertemuan pertama berjalan sukses. Setelah itu, mereka bertemu kali kedua.

Namun, pertemuan kedua itu berujung petaka bagi Bunga.

Saat itu, Bunga bersama temannya datang ke Birayang.

Nafhan lantas mengajak keduanya ke Desa Kabang, Kecamatan Limpasu.

Setelah sampai, Nafhan meminta teman Bunga menunggu di sekitar SDN Birayang.

Sedangkan Nafhan dan Bunga berboncengan ke kebun karet.

“Tiba di Kabang kami berhenti dan berjalan kaki ke kebun karet. Tidak ada lagi saksi, saya langsung mengancam menggunakan celurit dan menutup mulutnya dengan jaket,” terangnya.

Korban yang berada di bawah ancaman akhirnya tak berkutik.

Setelah melampiaskan nafsu, Nafhan langsung melarikan diri.

Bunga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.

Tak sampai 24 jam, petugas berhasil membekuk Nafhan.

Kapolres HST AKBP Mugi Sekar menjelaskan, Nafhan ditangkap di Desa Lokbatu, Kecamatan Batumandi, Kabupaten Balangan.

Nafhan dijerat pasal 365 dan 285 KUH Pidana. (mam)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler