WAWAN NOVIANTO--CINTA dan kasih sayang yang dibina antara Indo Ase dan Ambo Alang selama 16 tahun seolah tak membekas dihati Indo Ase. Dengan bantuan mertua dan adik iparnya, tulang punggung keluarganya, Ambo Alang dihabisi dalam waktu sekejab. Mahligai rumah tangga yang mereka bina berakhir maut. Dua orang buah hati dari hasil cinta mereka harus menelan pil pahit tanpa kasih sayang ayah dan ibu. Karena ayahnya sudah pergi untuk selamanya, sedangkan ibunya harus mendekam di penjara. Terlebih setelah majelis hakim memberikan vonis 20 tahun terhadap Indo Ase.
Dalam fakta persidangan diketahui, kasus ini bermula dari ribut – ribut yang terjadi antara Indo Ase dan Suaminya Ambo Alang (korban) pada 2010 lalu. Ambo Alang disebut-sebut menuduh Indo Ase mengambil uang senilai Rp 20 juta. Lalu Ambo Alang meminta Indo Ase mengaku, namun Indo Ase menolaknya.
Indo Ase mengaku sering dipukuli oleh Ambo Alang, sehingga ia mengadu kepada orang tuanya, H M Siri. Saat mengadu pertama, Indo Ase meminta agar Ambo Alang dibunuh, namun H M Siri menyarankan agar mereka bercerai saja. Namun saat itu Indo Ase tidak mau mendengarkan saran dari H M Siri. Indo Ase mengatakan, dirinya baru bisa puas jika Ambo Alang dibunuh.
Selanjutnya H M Siri tidak bisa berbuat banyak, ia akhirnya menuruti permintaan anak perempuannya tersebut. Selanjutnya, Indo Ase meminta kepada adik-adik nya untuk menghabisi nyawa suaminya itu. Pertemuan untuk merencanakan pembunuhan terhadap Ambo Alang digelar dirumah H M Siri. Saat itu dihadiri oleh M Jamal, dan Jamaludin.
Dalam perencanaan Ambo Alang harus dibunuh dengan benda yang sudah dijampi-jambi, karena menurut mereka, Ambo Alang adalah orang yang kebal senjata tajam.
H M Siri akhirnya mengambil kayu dan parang ke Riau. Kayu dan parang tersebut akan digunakan untuk membunuh Ambo Alang. Yang ditunjuk sebagai eksekutor adalah M Jamal dan Jamaludin. Kedunya di iming-imingi uang Rp 30 juta dan kebun oleh Indo Ase.
Rencana awal, pembunuhan akan dilakukan pada 18 Maret 2010, namun saat ini batal. Karena menurut H M Siri, waktunya tidak tepat. Proses pembunuhan sendiri baru dilakukan pada 19 Maret 2010. Selanjutnya. Sesuai rencana Indo Ase, pembunuhan akan dilakukan setelah Ambo Alang tidur.
Sore harinya, H M Siri sudah berkoordinasi dengan Indo Ase, bahwa nanti M Jamal dan Jamaludin akan datang kerumah. Pada malam tanggal 19 Maret 2010 tersebut, seperti biasanya, Ambo Alang tidur bersama Indo Ase dikamarnya.
Saat Ambo Alang masuk kamar, Indo ase memberitahu M Jamal dan Jamaludin bahwa Ambo Alang sudah ada di kamar. Lalu menyuruh M Jamal dan Jamaludin masuk rumah dan bersembunyi dikamar adiknya, Ambo Alak.
Saat Ambo Alang mulai tidur, Indo Ase lalu keluar kamar. Dari pintu kamar, ia memberi kode kepada M Jamal dan Jamaludin bahwa Ambo Alang sudah tidur. Selanjutnya, Indo Ase masuk kamar mandi. Dan M Jamal bersama Jamaludin masuk kamar menghabisi nyawa kakak iparnya itu.
Untuk membunuh Ambo Alang, pertama Jamaludin memukulkan kayu keperut Ambo Alang. Lalu Ambo Alang sempat terbangun karena kaget. Saat terbangun, M Jamal lalu menebaskan parang ke leher Ambo Alang. Tidak sampai disitu, M Jamal juga menebaskan parang ke perut, tangan, dan kaki hingga Ambo Alang terkapar bersimbah darah.
Setelah Ambo Alang terkapar, M Jamal melaporkan kepada Indo Ase, dan Indo Ase sempat melihat suaminya yang bersimbah darah. Sesaat kemudian, Indo Ase memerintahkan Jamaludin untuk mengikatnya dikamar mandi. Indo Ase juga memerintahkan M Jamal untuk mengacak-acak lemari pakaiannya dengan maksud agar kejadian tersebut dikira perampokan.
Setelah mengikat Indo ase dan mengacak-acak kamar, M Jamal dan Jamaludin langsung meninggalkan rumah dengan membawa motor bersama Azwar. Dibawanya motor tersebut juga dengan tujuan agar masyarakat sekitar tidak curiga bahwa itu adalah pembunuhan, melainkan perampokan.
Sayangnya, motor tersebut ditinggalkan ketiganya di daerah Thehok, sehingga motor tersebut ditemukan polisi. Saat itu, polisi tidak bisa memastikan bahwa itu adalah pembunuhan berencana. Polisi masih percaya bahwa itu perampokan. Namun dengan kejadian-kejadian yang terjadi, polisi mulai curiga, sehingga melakukan penyelidikan.
Kecurigaan polisi bertambah, saat Indo Ase menikah lagi dengan seorang pria, pernikahan itu tidak lama berselang setelah kematian suaminya. Diduga, hal ini juga yang melatarbelakangi pembunuhan keji tersebut.
Para eksekutor, M Jamal dan Jamaludin sempat melarikan diri ke luar negeri. Sementara Indo Ase sempat bersuami lagi. Pelarian Jamal berakhir setelah ditangkap di sebuah terminal di daerah Palu, Sulawesi Rabu 22 Februari 2012 pukul 03.30 dini hari WITA.
Selanjutnya, M Jamal atau biasa disebut Jamal Muda, langsung digiring oleh anggota reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Hardianto SE pulang ke Jambi. Jumat (24/2) pelaku dengan tangan diborgol ke depan, sampai di Bandara Sultan Thaha pukul 12.40 WIB
Bapak dan anak H Muhammad Siri dan Indo ase divonis hukuman penjara masing-masing selama 20 tahun, oleh hakim pengadilan negeri Jambi, Selasa (18/9) kemarin.
Keduanya terbukti melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP tentang pembunuhan berencana. Yakni membunuh Ambo Alang yang tidak lain adalah suaminya sendiri.
“Majelis hakim menetapkan, terdakwa divonis 20 tahun penjara, dan tetap ditahan,”ungkap Nelson Sitanggang sebagai ketua majelis hakim. Vonis Indo Ase dan H M Siri tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkan keduanya dihukum penjara 20 tahun. Dalam amar putusan, majelis hakim juga berpendapat bahwa tidak ada hal-hal yang meringankan terhadap kedua terdakwa.
“Yang memberatkan, kasus pembunuhan ini dilakukan dengan sadis. Dan terdakwa tidak mau berterus terang saat menjalani persidangan. Sedangkan hal-hal yang meringankan, menurut hakim tidak ada,”ungkap Nelson Sitanggang.
Indo Ase, saat menjalani sidang, tampak raut mukanya sedih. Tidak sepatah katapun keluar dari mulutnya. Sementara itu, dalam persidangan, tampak hadir suami kedua dari Indo Ase. Beberapa kerabat Ambo Alang juga tampak hadir memenuhi ruangan sidang.
Ada enam orang tersangka dalam kasus pembunuhan sadis ini, selain H M Siri dan Indo Ase, ada M Jamal, dan Jamaludin sebagai eksekutor. Lalu ada Azwar yang membantu kedua eksekutor melarikan diri. M Jalam, Jamaludin dan Azwar baru akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (18/9).
Ada juga Ambo Alak, namun dia sudah lebih dulu divonis oleh hakim dengan hukuman 4 tahun penjara. Sidang Ambo Alak tertutup, karena terdakwa masih dibawah umur. Tiga tersangka lain, dituntut 20 tahun penjara, namun mereka baru akan menjalani vonis pekan depan. Azwar, dalam persidangan kemarin, telah menyampaikan pledoy pembelaanya. Menurut dia, dirinya tidak mengetahui adanya pembunuhan berencana tersebut. “Saya hanya disuruh mengantar M Jamal dan Jamaludin, saya tidak tau kalau dia mau membunuh,” urai Azwar dalam pledoy yang dibacakan penasehat hukumnya, kemarin.***
BACA ARTIKEL LAINNYA... Doyok Dua Kali Tinggal Kelas, Hobi Tawuran
Redaktur : Tim Redaksi