jpnn.com - PURBALINGGA - Wahron Sultoni (32) dan Elindra (22) akhirnya menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga.
Gara-garanya, keduanya menghajar Feri Setiawan (24), warga Pemalang, yang membawa istri Wahron ke obyek wisata alam Goa Lawa.
BACA JUGA: Seorang Duda Tewas di Kamar Mandi Usai Begituan dengan PSK
Tindak kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tempat parkir obyek wisata yang terletak di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja, itu, pada Selasa 14 Juli 2015 pukul 14.00.
Kejadiannya berawal Selasa itu pukul 10.00, Wahron pulang ke rumah setelah bekerja sebagai penderes kelapa. Ternyata Tr, istri terdakwa, tidak ada di rumah. Kemudian Wahron meminjam HP tetangganya untuk menghubung Tr.
BACA JUGA: Diduga Buat Rusuh Di GBK, ABG 14 Tahun Ditangkap Polisi, Ibunya Murka Di Polda
Ketika dihubungi, Tr berada di Bobotsari, sedang bersama Feri Setiawan (24), warga Kecamatan Moga, Pemalang. Wahron menyusul ke Bobotsari. Tapi ternyata istrinya tidak ada. Setelah ditanyakan keberadaannya melalui SMS, Tr mengatakan sedang diajak Feri ke Goa Lawa.
Wahron lalu menyusul ke Goa Lawa. Dalam perjalanan dia bertemu Elindra. Lalu dia mengajak Elindra menyusul Tr ke Goa Lawa. Sesampai di Goa Lawa terdakwa tidak bertemu Tr. Setelah di-SMS, Tr membalas, dia mau ke Baturraden.
BACA JUGA: Ini Wajah ABG Yang Ditangkap Polda Metro Jelang Final Piala Presiden
Beberapa menit kemudian Tr kirim SMS, mengatakan dia tidak jadi ke Baturraden, tapi ke Goa Lawa. Ketika menuju ke Goa Lawa, Wahron melihat Tr berboncengkan sepeda motor bersama Feri. Sesampai di parkiran Goa Lawa pukul 14.00, terdakwa Wahron dan Elindra emosi lalu menghajar Feri.
Elindra memukul wajah Feri satu kali. Kemudian Wahron memukul kepala Feri sekali, memukul wajah sekali, dan menendang tangan kanan, dan memukul badan Feri lebih dari satu kali. Feri pingsan, mengalami luka pada wajahnya dan kepalanya.
Humas PN Purbalingga, Arief Yudiarto SH MH, yang dihubungi Radarmas (Jawa Pos Group), kemarin (18/10) menjelaskan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa, masing-masing hukuman penjara selama enam bulan potong tahanan sementara.
Dalam persidangan Kamis (15/10), JPU Ninik Rahma Dwihastuti SH MH, menyatakan terdakwa Wahron dan Elindra, yang warga Desa Ponjen, Kecamatan Karanganyar, terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap korban Feri, sebagaimana dakwaan pasal 170 ayat (1) KUHP.
Pertimbangan JPU sebelum menyampaikan tuntutan, yang memberatkan tidak ada. Yang meringankan, perbuatan kedua terdakwa dipicu perilaku korban Feri sendiri. Kedua terdakwa sangat menyesali perbuatannya, kedua terdakwa sopan dalam persidangan, dan keduanya belum pernah dihukum.
Majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Wahron dan Elindra, diketuai Nenden Rika Puspitasari SH, dengan anggota Guntur Pambudi Wijaya SH MH, dan Ageng Priambodo Pamungkas SH, didampingi Panitera Pengganti (PP) Supriyanto SH. (nis/bdg/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rasain Lu, Puluhan Pemuda Perusak Bus Berpelat Bandung Digulung
Redaktur : Tim Redaksi