Kisruh di Apartemen Graha Cempaka Mas, Warga Ngadu ke Pj Gubernur Jakarta

Selasa, 19 November 2024 – 16:50 WIB
Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas mengadu ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota DKI Jakarta pada Senin (18/11). Foto: dokumentasi warga Apartemen Graha Cempaka Mas

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah warga Apartemen Graha Cempaka Mas mengadu ke posko pengaduan masyarakat di Balai Kota Jakarta pada Senin (18/11).

Pengaduan itu dilakukan karena adanya kisruh di hunian bertingkat itu sejak 2013 lalu.

BACA JUGA: Debat Sengit soal Pemindahan Balai Kota, Pramono Sindir Ridwan Kamil Soal Imajinasi

Pengawas Perhimpunan Penghuni Rumah Susun (PPRS) Apartemen Graha Cempaka Mas Dwi Lies mengatakan polemik bermula dari adanya gugatan dari kelompok warga terhadap PPRS.

PPRS itu dianggap sudah tak lagi memiliki dasar hukum kuat.

BACA JUGA: Polisi Masih Tahan 32 Demonstran Terlibat Kericuhan di Balai Kota Semarang

Sebab, pada 2011, terdapat aturan baru Undang-Undang tentang Rumah Susun yang juga mengubah nomenklatur PPRS jadi Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Kelompok warga itu pun mengadukan persoalan itu ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta dan gubernur saat itu Anies Baswedan mengeluarkan Kepgub pencabutan Surat Keputusan (SK) penetapan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas.

BACA JUGA: Batu dan Kayu Melayang di Balai Kota Semarang, Seorang Polisi Kena Tombak

Tak terima dengan keputusan itu, Lies dan warga lainnya membawa persoalan ini ke meja hijau.

Hingga akhirnya peradilan tingkat kasasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menetapkan PPRS kubu Hery Wijaya sebagai pengurus yang sah.

Sedangkan, PPRS tandingan yang dipimpin Tonny Soenanto dianggap tidak sah.

Kemudian pada kemarin, Lies menyebutkan dalam aduan yang disampaikan, pihaknya meminta agar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mencabut keputusan gubernur mengenai pencabutan PPRS Apartemen Graha Cempaka Mas yang dibuat Anies.

"Kami sudah menerima putusan kasasi dari (pengadilan) tata usaha negara, yang inkrah yang berkekuatan tetap untuk Pj gubernur melaksanakan mencabut SK pak Anies Baswedan yang mencabut akte pendirian kami," ujar Lies di Balai Kota Jakarta, Senin (18/11).

Lies juga meminta agar Teguh segera memerintahkan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI untuk memfasilitasi pembentukan Panitia Musyawarah (Panmus) pemilihan Ketua P3SRS.

"Hari ini kami hadir juga untuk minta Pak Pj Gubernur untuk memerintahkan Dinas Perumahan untuk memfasilitasi kami untuk menyelesaikan Undang-Undang yang berlaku saat ini dan meminta untuk memfasilitasi untuk kami melakukan panitia musyawarah atau panmus," jelasnya.

Selama bersengketa dengan kelompok warga lain, Lies menyebut pihaknya sudah mengalami sejumlah kerugian, khususnya materi hingga Rp 40 miliar.

Pasalnya, kelompok itu mendirikan PPRS tandingan dan ikut menarik Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) yang lebih murah.

Dia menuturkan ada ratusan warga yang membayar IPL ke PPRS tandingan itu.

Padahal, dana yang disetor warga tidak pernah dipakai untuk bayar berbagai keperluan seperti listrik dan air karena mereka tak punya kewenangan.

"Sementara listrik itu atas nama satu, sehingga kami pprs yang sah harus menalangi membayar listrik sebanyak 200 wsrga yang tidak bayar kepada kami tetapi membayar pada mereka. Sementara uang itu dibawa sama mereka," tutur Lies.

Akibatnya, Lies menyebut PPRS harus menalangi iuran IPL warga selama sembilan tahun dengan dana dari anggaran sinking fund.

"Kurang lebih Rp 40 miliar selama sembilan tahun kurang lebih, dan itu adalah uang yang cukup besar untuk warga, untuk memelihara gedung, keamanan warga, sehingga saat ini kami sudah di titik sangat membutuhkan uang itu," ungkapnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler