Kisruh PPRN, Amelia Tempuh Jalur Politik

Jumat, 12 Oktober 2012 – 15:45 WIB
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani terus memperjuangkan haknya atas kisruh yang terjadi di internal partainya. Setelah menempuh jalur hukum dan menggugat Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin, Amelia menempuh jalur politik.

Anak Pahlawan Revolusi Jenderal Anumerta Ahmad Yani itu menemui Ketua MPR Taufik Kiemas dan Ketua DPR Marzuki Alie. Amelia yang ditemani para petinggi PPRN diterima di ruang Pimpinan DPR, Lantai III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 12/10).

"Kami mendaftar di KPU tidak diterima. Padahal setiap kami digugat maupun memperkarakan masalah ini di pengadilan, kami selalu menang. Kami minta ada solusi dari DPR dan MPR," kata Amelia saat membeberkan kisruh diinternal PPRN.

Terakhir, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani atas Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin  No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait dengan pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.

Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.

Makanya dalam pertimbangannya pada putusan perkara nomor: 43/G/2012/PTUN-Jakarta, Majelis hakim TUN mewajibkan SK Menteri Hukum dan HAM No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang pengesahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga dan susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 dinyatakan batal dan tidak sah oleh pengadilan.

Setelah membatalkan SK Menkumham, hakim juga memerintahkan Amir mencabut SK tersebut dan sebagai tergugat harus membayar seluruh biaya perkara. Namun, putusan PTUN Jakarta ini tidak diindahkan Kemenkumham. Amir malah mengajukan banding ke MA. 

Marzuki Alie yang mengaku menelpon Amir mempertanyakan masalah PPRN mengatakan bahwa kepengurusan Amelia tidak disahkan karena putusan PTUN Jakarat belum berkekuatan hukum tetap (inkracht). Kata dia, masih menunggu putusan MA karena saat ini masih proses banding.

"Saya bicarta ke Pak Amir dan Pak Sudi (Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi). Saya tannya progresnya. PTUN-nya belum inkracht dan masih banding. Saya telepon Pak Amir, ia berjanji tidak akan mengikari proses hukum. Kalau sudah inkracht pasti disahkan," ucapnya.

Taufik Kiemas sendiri berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara Amelia Yani dan Amir. "Dia (Amir) berjanji akan menerima kami," kata pria yang akrab disapa TK ini. (awa/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Proyek Parkir DPR Rp 3,46 M Bermasalah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler