Proyek Parkir DPR Rp 3,46 M Bermasalah

Jumat, 12 Oktober 2012 – 07:13 WIB
JAKARTA--Proyek pembangunan area parkir dua lantai di gedung DPR bermasalah. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merekomendasikan denda maksimal 5 persen dari nilai kontrak atau Rp 173 juta bagi PT BRJ sebagai kontraktor pelaksana pembangunan parkir motor DPR.

"Ini hasil dari keterlambatan pekerjaan yang seharusnya dituntaskan PT BRJ," kata Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi, Kamis (11/10).

Uchok menjelaskan, nilai kontrak DPR dengan PT BRJ Rp 3,46 miliar. Untuk konsultan perencanaan, DPR menetapkan PT MCM dengan nilai kontrak Rp 145 juta. DPR juga melakukan penunjukan langsung kepada PT CMK sebagai konsultan pengawas dengan nilai kontrak Rp 47,7 juta.

Menurut Uchok, pekerjaan pembangunan parkir motor sudah dibayar lunas kepada PT BRJ dengan satu kali pembayaran pada 14 Desember 2011. Padahal, jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 73 hari kalender dari 20 Oktober sampai dengan 31 Desember 2011. "Jadi, ada keanehan pembayaran satu kali lunas dari DPR kepada PT BRJ," katanya.

Sesuai dengan pasal 88 Peraturan Pemerintah No. 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, lanjut dia, PT BRJ seharusnya hanya mendapat uang muka. Dalam PP itu diatur untuk skala usaha kecil sebesar 30 persen dan usaha besar sejumlah 20 persen dari nilai kontrak. "Dampak dari pembayaran satu kali lunas itu ternyata sampai tanggal 31 Desember 2011, PT BRJ baru menyelesaikan 42,15 persen pekerjaan," terangnya.

Bahkan, laporan dari konsultan pengawas menyatakan hingga 26 Februari 2012, pekerjaan masih berlangsung. Pemeriksaan BPK terakhir tertanggal 4 Mei 2012 juga mengonfirmasi bahwa parkir motor itu belum diserahterimakan kepada DPR. "Sampai hari ini, parkir motor belum juga dimanfaatkan oleh publik," tegasnya.

BPK juga merekomendasikan supaya PT BRJ mengembalikan duit Rp 33,4 juta karena tidak mengerjakan beberapa pekerjaan pendukung. Di antaranya, planter box beton (Rp 11,2 juta), pos jaga (Rp 1,7 juta), fisher planter box (Rp 7,7 juta), jet washer (Rp 1 juta), penanaman tanaman di planter box (Rp 4,2 juta), dan pipa PVC (Rp 7,4 juta).

"BURT (Badan Urusan Rumah Tangga) DPR harus bertindak tegas dan memberikan sanksi kepada PT BRJ karena telah mengganggu pelayanan DPR kepada publik," tandasnya.

Dalam pantauan Jawa Pos, sampai sekarang, area parkir dua lantai itu memang belum diaktifkan. Bagian bawah justru digunakan untuk parkir sejumlah bus milik DPR yang berwarna biru. Memang ada puluhan motor yang ikut parkir di sana, tetapi statusnya sekadar "numpang" dan tanpa penjagaan. (pri/c1/agm)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Internal PKS Ingin Misbakhun Segera Direhabilitasi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler