Kisruh Saham Pengendali Bukopin, OJK Digugat ke PTUN

Kamis, 27 Agustus 2020 – 18:18 WIB
Ilustrasi Bank Bukopin. Foto: Radar Surabaya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - PT Bosowa Corporation (PT. BC) menggugat Otoritas Jasa Keuangan ke Pengadilan Tatas Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait penilaian kembali pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin. Gugatan yang didaftakan tanggal 27 Agustus tersebut tercatat dengan nomor perkara 163/G/2020/PTUN.JKT.

Direktur Utama PT Bosowa Corporation Rudyantho menyampaikan alasan gugatan dikarenakan keputusan Dewan Komisioner (Dekom) OJK No. 64/KDK.03/2020 Tentang Hasil Penilaian Kembali PT. Bosowa Corporation selaku Pemegang Saham Pengendali PT. Bank Bukopin, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No 34 Tahun 2018.

BACA JUGA: Merasa Dizalimi Terkait Akuisisi Bukopin, Bosowa Corporation Gugat OJK

Salah satu yang dilanggar kata Rudyantho yaitu Pasal 1 angka 3,  terkait definisi pemegang saham pengendali (PSP).

“PT. BC sudah bukan pengendali sejak Juli 2018, karena jika merujuk pada POJK, yang disebut PSP adalah pemegang saham minimal 25 % dan atau melakukan kontrol. Faktanya  PT. BC hanya memegang saham 23 %,” kata Rudyantho, Kamis (27/8).

BACA JUGA: Dekopin Desak RUPSLB Bank Bukopin Dibatalkan

Di samping itu OJK juga dinilai melanggar Pasal  6 ayat 2, terkait tata cara/tahapan penilaian kembali. Disampaikan Rudyantho, pada tanggal 7 Juli 2020 OJK mengirimkan surat No. SR-148/PB.31/2020 kepada PT BC perihal Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan. Inti surat untuk menghadiri pertemuan pada tanggal 10 Juli 2020.

“Bahwa dalam pertemuan tersebut PT. BC sudah memberikan klarifikasi kepada pihak OJK, namun tidak ada notulen rapat yang diberikan kepada PT. BC. PT. BC tidak pernah diberitahukan adanya penetapan dan penyampaian hasil sementara penilaian kembali kepada Pihak Utama yang dinilai Kembali,” jelas Rudyantho.

BACA JUGA: Kejati DKI Tahan Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin

“Dikarenakan  Pasal 6 ayat 2 tidak pernah terjadi, atau tidak pernah disampaikan kepada PT. BC, maka ketentuan Pasal 6 ayat 3 sampai dengan ayat 8 secara otomatis tidak terjadi,” imbuhnya.

Rudyantho mengungkapkan, dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK No. 64/KDK.03/2020 tidak disebutkan secara tegas apakah PT. BC dinyatakan tidak lulus karena permasalahan integritas dan atau permasalahan kelayakan keuangan sebagaimanan dimaksud dalam Pasal 10 ayat 2.

Lebih jauh Rudyantho mengemukakan OJK menafsirkan/menggunakan kata “Penetapan lain”  berupa “ Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga jasa keuangan melalui 1 (satu) tahap.”  

Faktanya, OJK telah mengeluarkan peraturan  yang khusus mengatur Penilaian Kembali dalam bentuk POJK No 34 Tahun 2018. Namun dalam POJK No. 34 tersebut tidak diatur penilaian Kembali melaui 1 (satu) tahap.  

Penafsiran OJK tersebut menimbulkan ketidakpastian dan ketidak konsistenan dalam Peraturan-peraturan yang telah dibuat oleh OJK.
 
Dalam  POJK No 34 Tahun 2018 tentang Penilaian Kembali menurut Rudyantho telah diatur proses untuk mengajukan keberatan terhadap  Penilaian Kembali  dengan mengajukan permohonan peninjauan ulang.

Hal itu sebagaimana dimaksud Pasal 16 (1) yang menyebutkan pihak utama yang dikenakan konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) dapat mengajukan permohonan peninjauan ulang atas predikat tidak lulus sebelum jangka waktu konsekuensi terlampaui.

“Jika  mengacu kepada penafsiran OJK yang mengatakan “Penilaian Kembali bagi pihak utama Lembaga jasa keuangan melalui 1 (satu) tahap”, maka ketentuan Pasal 16 (ayat) 1 menjadi tidak relevan, sehingga upaya yang harus dilakukan adalah  gugatan perdata/TUN,” tegasnya.

Sebelumnya OJK juga digugat Bosowa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 480/Pdt.G/2020/PN. Jkt.Pst. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler