Merasa Dizalimi Terkait Akuisisi Bukopin, Bosowa Corporation Gugat OJK

Senin, 24 Agustus 2020 – 19:58 WIB
OJK. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Beralihnya penguasaan Bank Bukopin ke Kookmin Bank berbuntut panjang. Pasalnya, Bosowa Corporation memutuskan menggugat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait akuisisi oleh bank asal Korea Selatan tersebut.

“Kami sudah menunjuk pengacara dan melayangkan gugatan ke pengadilan negeri di Jakarta Pusat. Kita gugat perbuatan melawan hukum. Hak keperdataan yang kami rasa telah dilanggar oleh OJK,” kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo Rudyantho di Jakarta, Senin (24/8).

BACA JUGA: Kejati DKI Tahan Tersangka Kasus Suap Bank Bukopin

Rudyantho menjelaskan, Bosowa Corporindo masuk ke Bukopin dengan membeli saham seharga Rp 1.000 per lembar. Seiring berjalannya waktu, harga saham tersebut terus mengalami penurunan hingga terakhir ditawar investor hanya Rp 180 perak per lembar.

“Siapa yang disalahkan dalam kondisi seperti ini. Kenapa saat ini justru pemegang saham yang menanggung masalah tanpa pernah mengurai sebenarnya apa persoalan pokok dalam masalah ini,” katanya.

BACA JUGA: Banyak Koperasi Tidak Rela Bukopin Dikuasai Bank Korea

Rudyantho menyebut bahwa persoalan itu tentu ada di manajemen yang operasinya diawasi oleh OJK.

“Fungsi pengawasan itu di mana pada saat manajemen melakukan kesalahan. Kan pemegang saham tidak mempunyai kapasitas selain menerima laporan,” katanya.

BACA JUGA: Pakar Perbankan: Bukopin Bank Bersejarah, Harus Dipertahankan

Ironisnya, lanjut Rudyantho, OJK sebagai pengawas tidak memberikan solusi yang baik. Lembaga tersebut justru menambah permasalahan.

“Makanya kami keberatan. Kami diberikan surat perintah melakukan tindakan. Kami tanyakan surat perintah mana? Namun perintah yang ada justru merugikan kami. Itu kesalahan fatal,” katanya. 

“Contohnya, kami diminta OJK memberikan kuasa kepada tim asistensi untuk mewakili kami di RUPS. Sementara RUPS itu kami tahu bahwa itu akan mengangkaki hak-hak kami di Bukopin,” katanya.

Selain lanjut Rudiyantho, sebagai manajemen, Bosowa harus bertanggung jawab kepada pemegang saham, karena otomatis dengan pemberian kuasa ini, hak pemegang saham akan terdelusi.

Kalau hak pemegang saham terdelusi, maka manajemen menanggung risikonya dan hak pemegang saham diatur dalam UU perseroan yang harus memberikan persetujuan terhadap manajemen, untuk melakukan tindakan.

“Dan itu tidak bisa dilakukan karena hak pemegang saham Bosowa Corporindo itu melekat dan diatur dalam UU perseroan bahwa jangankan melepaskan sahamnya, menjaminkan saja itu sesuatu yang harus minta persetujuan pemegang saham,” katanya.

Untuk itu, kata Rudyantho, pemegang saham sadar bahwa jika memberikan persetujuan ini, maka risiko yang akan ditanggung adalah hilangnya hak-hak kebendaan terhadap saham.

“Kemudian surat perintah meminta agar Bosowa segera menandatangani Letter of Undertaking (LOU) atau surat pengikatan dengan KB Kookmin dengan syaratnya ditentukan oleh kookmin. Syarat itu sudah ada di dalam. Nah, mana mungkin OJK selaku pegawas memberikan persetujuan. Ini pelanggaran juga sebagai netralitas pengawas dan syarat lain yang melekat sebagai otoritas yang tidak boleh mencampuri hal-hal bersifat komersil,” katanya.

Rudyantho mengungkapkan, ada sejumlah alasan-alasan sehingga melayangkan gugatan tersebut, setelah mempertimbangkan keputusan-keputusan OJK melalui surat-menyurat yang selama ini berpotensi terjadinya penyalahgunaan wewenang.

“Jadi intinya gugatan kami adalah keberatan terhadap tindakan OJK yang memaksakan kami untuk melakukan suatu tindakan. Itu garis besar dari gugatan yang kami layangkan. Kami ini terzalimi. Apalah jadinya jika perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia diperlakukan seperti ini. Kami tidak tahu siapa di balik semua ini,” katanya.

Rudyantho menyebut sejumlah berkas telah diserahkan untuk mendukung gugatan tersebut. Di antaranya, surat OJK bernomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020 dengan ketiga surat sebelumnya, yaitu surat SR-17/D.03/2020 tertanggal 10 Juni, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat bernomor SR-19/D.03/2020 tertanggal 16 Juni 2020. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler