Kisruh The Lavande: Ketua P3SRS Sayangkan Sikap Anies

Senin, 25 Maret 2019 – 02:11 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. Foto: jawapos

jpnn.com, JAKARTA - Adanya kisruh terkait kegaduhan yang terjadi di Apartemen The Lavande, Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu, membuat Ketua Pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) The Lavande, Hardi Saputra Purba angkat suara.

Hardi mengatakan, kisruh The Lavande sebenarnya dipicu oleh kelompok kecil penghuni yang tidak terakomodasi kepentingannya.

BACA JUGA: Anies Ucapkan Terima Kasih ke Sutiyoso, Ahok hingga Djarot Terkait MRT Jakarta

"Terdapat oknum yang mengatasnamakan warga The Lavande yang sengaja terus mencari-cari kesalahan P3SRS lantaran punya motif pribadi yang tidak teromodir. Yakni, memasukan Vendor untuk pekerjaan tertentu di The Lavande," katanya di Jakarta, Kamis (21/3).

Dia mengungkapkan, dirinya sebagai ketua P3SRS tidak punya kewenangan mutlak atas hal itu. Terlebih, pekerjaan yang disasar oleh vendor yang dibawa oleh oknum penghuni sudah dikerjakan oleh vendor lain yang sudah terikat kontrak dengan The Lavande.

BACA JUGA: Intiland Development Diferensiasi Produk via The Rosebay

"Oknum-oknum penghuni yang tidak terkomodir inilah yang diduga memotori proyek deligitamasi terhadap P3SRS The Lavande. Bahkan sampai bermanuver mengundang Anies Baswedan," ujar Hardi.

Dia sekaligus menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang dinilainya kurang hati-hati dalam menyikapi persoalan.

BACA JUGA: Anies Baswedan: Penghitungan Tarif MRT Berbasis Kilometer

Sebagai warga Jakarta, dirinya berharap Gubenur Anies Baswedan lain kali dapat mengecek terlebih dahulu terkait informasi yang didapatnya. Selaku praktisi hukum, Hardi menyatakan siap jika diperlukan untuk memberi masukan ke pihak Pemda.

Hardi mengungkapkan pengrus P3SRS The Lavande Residences (TLR) sudah mengirim surat kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk meminta petunjuk dan arahan.

“Sehubungan adanya pertentangan aturan peralihan antara pasal 37 PermenPUPR nomor 23 tahun 2018 dengan pasal 103 Pergub nomor 132 tahun 2018 bagaimana seharusnya sikap pengurus akan permasalahan hukum yang terjadi ini. Pengurus P3SRS menunggu petunjuk dan arahan dari Menteri tersebut,” ungkap Hardi Saputra Purba yang juga Ahli Auditor Hukum nasional dan Konsultan Hukum.

Hardi juga berpendapat kisruh akibat timpang tindih peraturan bisa menjadi temuan audit kinerja oleh BPK jika pelanggaran Permen PUPR ini tidak diperbaiki dan diselesaikan sesuai hukum Tata Negara dan Administrasi pemerintahan, namun, lanjut Hardi, hal itu tidak disadari oleh segelintir kecil oknum di apartemen yang memaksakan pergantian pengurus melalui Pergub yang kontroversiil tersebut.

Selanjutnya, Hardi Saputra Purba yang juga Ahli hukum kepailitan dan Konsultan HAKI menjelaskan bahwa pasal 103 Pergub DKI tidak dapat disebut sebagai Lex Specialist dari Permen karena kedudukan pergub lebih rendah dari Permen sementara syarat Lex Specialist secara hukum adalah jika peraturan yg khusus tersebut sejajar atau lebih tinggi daripada peraturan yg umum dan mengatur hal sejenis.

“Pergub juga tidak dapat disebut diskresi karena tidak memenuhi syarat-syarat diskresi pejabat TUN yang diatur dalam pasal 22 sampai pasal 28 UU nomor 30 tahun 2014, yaitu hanya jika ada kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi diatasnya yg mengatur hal yg sama,” tandas Hardi.

Adapun kisruh di Apartemen The Lavande disebut-sebut bermula pascakunjungan Gubernur Anies Baswedan ke apartemen yang terletak di bilangan Tebet, Jakarta Selatan pada 18 Februari 2019 lalu.

Menurut keterangan, Gubernur Anies saat itu hadir dikarenakan dirinya diundang oleh warga apartemen karena adanya dugaan ketidakpatuhan (P3SRS) terhadap Pergub 132 tentang pengelolaan Rusun/Apartemen Milik.

Pertemuan Anies dan oknum warga penghuni yang sedianya dilakukan diruang serba guna The Lavande malam itu, rupanya gagal lantaran sebelumnya pihak pengelola The Lavende menyatakan bahwa ruang serba guna itu sedang direnovasi.

Kejadian Anies yang sempat tidak bisa masuk ke ruang serbaguna tersebut pun sempat disiarkan beberapa media massa nasional viral di sosial media. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Anies Baswedan Dapat Tugas Penting dari Pak Jokowi


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler