Kivlan: Prabowo Sudah Dihukum Karena Langgar HAM

Selasa, 06 Mei 2014 – 17:30 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) seolah jadi amunisi untuk menyerang Prabowo Subianto seiring semakin dekatnya pelaksanaan pemilu presiden (pilpres). Meski demikian bukan berarti tidak ada pihak yang membela calon presiden (capres) dari Partai Gerindra itu.

Salah satu pihak yang membela Prabowo adalah mantan Kepala Staf Kostrad, Mayjen (purn) Kivlan Zein. Menurut Kivlan, sebenarnya Prabowo sudah mendapat hukuman terkait kasus pekanggaran HAM 1977-1998.

BACA JUGA: Politikus Demokrat Sebut Jokowi juga Pelanggar HAM

"Prabowo sudah sudah diberhentikan, dia sudah dihukum. Tanggung jawabnya atas sembilan orang yang sudah dilepas sudah selesai," kata Kivlan dalam diskusi “Visi-Misi HAM Para Capres" yang diadakan Forum Mahasiswa Ciputat (FORMACI) di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (6/5).

Pernyataan ini ditegaskan Kivlan menanggapi tudingan terhadap Prabowo sebagai pelaku penculikan 22 orang aktivis pada 1997-1998. Dari 22 orang itu sembilan di antaranya masih hidup, sedangkan 13 lainnya hingga kini masih tak diketahui keberadaannya.

BACA JUGA: Banyak Potensi Korupsi, Kepala Daerah Minta Solusi KPK

Kivlan justru menegaskan, pelaku penculikan bukan suruhan Prabowo. "Saya bukan yang melakukannya, tapi saya tahu semuanya karena saya waktu itu yang mengendalikan intelijen," tegasnya.

Kivlan yang kini menjadi politisi PPP itu menambahkan, dirinya pernah menyampaikan laporan terkait kasus hilangnya para aktvis itu ke Komnas HAM. Meski demikian ia juga berharap Komnas HAM tidak hanya mengungkap kasus orang hilang. Sebab, ada kasus lainnya seperti Tanjung Priok dan Ambon.(fat/jpnn)

BACA JUGA: Prabowo-Ical, Duet Tokoh Sama-sama Bermasalah

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bangun Koalisi untuk Pilpres Tak Perlu Tunggu Rekapitulasi KPU


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler