jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Ryamizard Ryacudu untuk meminta perlindungan dalam kasus dugaan makar. Pasalnya, Kivlan merasa kondisi saat ini sangat tidak kondusif.
Hal itu diungkapkan anggota tim kuasa hukum Kivlan Zen, Muhammad Yuntri.
BACA JUGA: Minta Perlindungan, Kivlan Zen Bersurat ke Menhan Ryamizard
“Kami mengajukan itu (perlindungan untuk Kivlan Zen ke Menhan). Kami kan ada tim. Saya sendiri masih di Bandung, diambil alih rekan saya. Intinya iya,” ujar Yuntri kepada JawaPos.com, Rabu (12/6).
Menurut Yuntri, permohonan perlidungan ini diajukan lantaran saat ini kondisi sangat tidak kondusif. Pihak Kivlan Zen mengatisipasi hal-hal buruk yang terjadi, dengan cara meminta perlindungan kepada Ryamizard Ryacudu.
BACA JUGA: Habil Marati Penyandang Dana, Kivlan Zen Penentu Target, tetapi Kata Pengacaranya Semua itu Hoaks
BACA JUGA: Moeldoko: Ini Berkaitan dengan Pidana, Jangan Main – main
“Kalau perlindungan kepada institusi terkait (Kemenhan), karena beliau juga militer. Beliau juga melihat status kondisinya enggak kondusif memang sebenarnya,” katanya.
BACA JUGA: Wiranto Tegaskan 4 Pejabat Negara Target Pembunuhan Bukan Karangan
Yuntri menuturkan, memang pernah ada ancaman pembunuhan terhadap Kivlan Zen dalam kasus dugaan makar ini. Satu tersangka makar HK alias I pernah bercerita ada pihak yang ingin membunuh Kivlan Zen.
“Awalnya I cerita di bulan Maret dia mengatakan ada rencana pembunuhan kepada Pak Kivlan dari orang ini, itu,” bebernya.
Menanggapi hal tersebut, saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kemenhan, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menuturkan belum mengetahui adanya surat permohonan perlindungan dari Kivlan Zen.
“Belum saya baca, saya baru serah terima jabatan dengan aparat-aparat,” kata Ryamizard.
Apakah mekanisme perlindungan itu diperbolehkan, Ryamizard menuturkan masih akan berkoordinasi dengan tim hukumnya. Hal itu dilakukan supaya tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.
“Saya akan panggil kepala biro hukum saya, apa yang harus dilakukan. Kalau pendapat bilang, ini bagus, saya lakukan. Tapi, kalau tidak, ya saya enggak lakukan. Jadi, tergantung biro hukum saya,” pungkasnya.
BACA JUGA: Menhan Tidak Terima Tim Mawar Dibawa-bawa
Penyidik Markas Besar Polri menetapkan mantan Kepala Staf Kostrad (Purn) Kivlan Zen sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Kivlan dilaporkan oleh seseorang bernama Jalaludin asal Serang, Banten dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim.
Perkara yang dilaporkan adalah tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15 terhadap keamanan negara/makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107. (Gunawan Wibisono/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Habil Marati Diduga Suplai Dana ke Kivlan Zen, PPP Tak Akan Melindungi
Redaktur : Tim Redaksi