KJRI Hong Kong Melarang Majikan Ajak Pekerjanya ke China

Kamis, 30 Januari 2020 – 11:54 WIB
Para calon penumpang kereta cepat dan petugas di Stasiun Beijingnan, Rabu (22/1), mengenakan masker untuk menghindari wabah virus corona jenis baru di Wuhan, China. Foto: Antara/M. Irfan Ilmie)

jpnn.com, HONG KONG - Konsulat Jenderal RI di Hong Kong melarang majikan mengajak pekerjanya yang berasal dari Indonesia bepergian ke wilayah China daratan.

"Memperhatikan situasi wabah virus corona saat ini dan kebijakan pemerintah Hong Kong, maka kami meminta agen tenaga kerja dan majikan untuk tidak mengajak para pekerja dari Indonesia melakukan perjalanan ke China," kata Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Ricky Suhendar dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA di Beijing, Kamis (30/1).

BACA JUGA: Data Terbaru Jumlah Korban Meninggal Akibat Virus Corona di Tiongkok

Ricky juga meminta kepada agen dan majikan untuk mengecek kembali masa kontrak kerja pekerja migran asal Indonesia.

"Jika saat ini mereka (para pekerja Indonesia) ada di China, agen dan majikan harus bisa memulangkan mereka ke Hong Kong sesegera mungkin," ujar Ricky.

BACA JUGA: Mungkinkan Virus Corona Berdampak Pada Investasi Langsung China ke Indonesia?

Penegasan itu disampaikan karena Pemerintah Hong Kong akan menutup pintu-pintu perbatasan dengan China pada Kamis tengah malam.

KJRI ingin memastikan keselamatan dan keamanan pekerja migran asal Indonesia yang juga merupakan tanggung jawab agen dan majikan.

BACA JUGA: Jokowi Monitor Pencopotan Ronny Sompie

Banyak di antara majikan di Hong Kong yang mengajak pekerja asal Indonesia bepergian ke China daratan, bahkan tidak jarang mereka juga mempekerjakannya.

Dua tahun sebelumnya, KJRI Hong Kong membongkar praktik tersebut setelah banyaknya TKI yang mengajukan permohonan penggantian paspor sebelum masa berlaku habis.

Permohonan penggantian paspor itu karena lembar paspor 48 halaman sudah penuh oleh stempel imigrasi China karena hampir setiap saat diajak majikan ke wilayah daratan Tiongkok.

Sesuai aturan ketenegakerjaan yang berlaku di Hong Kong, para pekerja migran hanya boleh bekerja di satu alamat majikan.

Jaminan asuransi juga tidak akan diberikan kalau yang bersangkutan mengalami kecelakaan kerja bahkan hingga berakhir dengan kematian yang tidak sesuai dengan domisili majikan, seperti yang pernah terjadi pada pekerja migran asal Indonesia dan Filipina beberapa tahun yang lalu di Shenzhen, Provinsi Guangdong, China.

Data yang dihimpun ANTARA, ada beberapa pos perbatasan China-Hong Kong yang biasa dilalui para TKI, yakni Bandara Internasional Hong Kong, Hung Hom, Lok Ma Chau, Lok Ma Chau Spur Line, Man Kam To, Sha Tau Kok, Terminal Feri China, Terminal Feri Makau, Terminal Feri Tuen Mun, Shenzhen Bay, Terminal Kapal Pesiar Kai Tak, Stasiun Kereta Cepat West Kowloon, dan Jembatan Hong Kong-Zhuhai-Makau (HZMB).

Sampai saat ini jumlah TKI di Hong Kong diperkirakan mencapai angka 180.000 orang. Sejauh ini pula tidak ada laporan TKI Hong Kong terjangkit virus mematikan itu.

Sebelumnya ada seorang TKI yang meninggal dunia secara mendadak di Hong Kong. Namun setelah dikonfirmasi, penyebab meninggalnya itu karena serangan jantung.

Kasus virus corona yang berepisentrum di Wuhan, Provinsi Hubei, China, juga telah menyebabkan 10 warga Hong Kong positif mengidap 2019-nCoV. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fajar W Hermawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler