KKB Dilabeli Teroris, Forum Senior Papua Bereaksi Begini

Selasa, 04 Mei 2021 – 16:25 WIB
Eks Menteri KKP sekaligus tokoh Papua Freddy Numberi (kiri) saat konferensi pers bersama Forum Senior Papua dan elemen generasi milenial di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/5). Forum merespons keputusan pemerintah yang menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris. Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah tokoh asal Papua yang tergabung dalam Forum Senior Papua bersama elemen generasi milenial merespons keputusan pemerintah yang menetapkan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua sebagai teroris.

Label teroris kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) perlu kehati-hatian. Kami berharap dapat ditinjau kembali,” kata Steve L Mara, salah satu tokoh muda Papua yang membacakan seruan moral Forum tersebut di Media Center DPR RI/MPR RI/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/5/2021).

BACA JUGA: KKB Dilabeli Teroris, Begini Reaksi Hendardi, Menohok

Sejumlah tokoh Papua yang hadir, di antaranya eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Freddy Numberi, anggota DPD RI dari Provinsi Papua Yorrys Raweyai, mantan Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya serta Nick Messet; Thaha M. Alhamid; Frans Ansanai; Marthen Maran; Rosaline L Rumaseuw; Sam Koibur; Victor Abraham Abaidata; Ismail Asso, Michael Yerisetouw, dan Steve L. Mara.

BACA JUGA: Saat Kelompok Pertama Membakar Sekolah-Puskesmas, KKB yang Lain Bertugas Merusak Jalan

Sejumlah tokoh Papua yang tergabung dalam Forum Senior Papua bersama elemen generasi milenial menggelar konferensi pers di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (4/5). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

Forum Senior Papua berpandangan latar belakang sejarah KKB berbeda dan mengingat dampaknya terhadap masyarakat Papua secara luas yang justru dapat merugikan kepentingan nasional di masa mendatang.

BACA JUGA: Inilah Beberapa Nama Pentolan KKB, Bakal Ditangkap Hidup-Hidup, Dilumpuhkan jika Melawan

Mereka juga mengingatkan pemerintah perlu kehati-hatian dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, agar tidak menimbulkan dampak ikutan/collateral damage seperti salah tangkap, salah tembak, salah interogasi, dan lain-lain yang dapat dikategorikan dalam rumpun pelanggaran HAM.

Selain itu, pemerintah perlu segera melaksanakan paradigm baru Presiden Jokowi tentang pendekatan pembangunan di Tanah Papua sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2020 dan Keppres Nomor 20 Tahun 2020.

“Pemerintah seharusnya lebih fokus pada penyelesaian akar masalah yang ada di tanah Papua sesuai hasil riset Lembaga Pemerintah RI, yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, dan menyelesaikan sejumlah dugaan kasus korupsi di Tanah Papua serta menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang telah disepakati oleh pemerintah,” demikian pernyataan Forum tersebut.

Forum Senior Papua juga menyoroti akar masalah di Tanah Papua. Langkah penyelesaian konflik seperti di Aceh merupakan solusi damai sangat bijak, namun tentunya dilakukan dengan tahapan-tahapan yang berbeda dikarenakan di tanah Papua ada banyak faksi.

“Perlu evaluasi apakah pendekatan kekerasan selama ini di Tanah Papua berhasil atau gagal? Dan, pemerintah perlu memberi solusi bagi ribuan warga yang saat ini mengungsi dari kampung-kampung mereka, karena adanya serangan dari KKB maupun operasi penegakan hukum oleh Polri dibantu pihak TNI.”(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler