KKB Papua Ancam Seret TNI-Polri ke Mahkamah Internasional

Minggu, 19 November 2017 – 10:33 WIB
Suasana kontak tembak senjata antara aparat keamanan dengan KKB di Pos Palapa, Kamis (15/11) lalu. Foto: IST HUMAS POLDA PAPUA FOR RADAR TIMIKA

jpnn.com, PAPUA - Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) yang selama ini dikenal publik dengan kelompok kriminal bersenjata atau KKB Papua berencana menyeret TNI-Polri ke Mahkamah Internasional.

Juru Bicara TNPPB Sebby Sambo mengatakan, TNI dan Polri telah melakukan pelanggaran hukum perang internasional saat menyerang markas TNPPB. "Mereka menembak dari jarak 3 kilometer dari markas kami," kata Sebby kepada Jawa Pos, Sabtu (18/11).

BACA JUGA: KKB Papua Siapkan Serangan Besar-Besaran ke PT Freeport

TNPPB mengklaim mendapat serangan rudal balistik sebanyak enam kali. Menurut mereka, dalam aturan hukum perang internasional, penggunaan senjata harus yang sepadan. ”Karena itu, kami akan mengajukan ini ke Mahkamah Internasional, kami sedang kumpulkan datanya,” ujarnya.

Karena serangan rudal balistik tersebut, dua anggota TNPPB meninggal dunia dan enam anggota cedera. Sebby juga membantah tuduhan Polda Papua terkait terjadinya pelecehan seksual, penganiayaan dan perampasan harta yang dilakukan KKB.

BACA JUGA: Bebaskan Sandera tanpa Korban, TNI Banjir Pujian

Menurut dia, Indonesia sebagai negara hukum harus bisa membuktikan lewat jalur hukum. ”Buktikan secara hukum dong,” cetusnya.

Dia menambahkan, kalau hanya melemparkan wacana tanpa ada pembuktian, menurutnya justru Polda Papua yang melakukan pelanggaran hukum. ”Kami pastikan TNPPB tidak melakukan semua itu,” ujarnya. (idr)

BACA JUGA: Sempat Diserang, TNI-Polri Evakuasi Warga di Tembagapura

BACA ARTIKEL LAINNYA... Curiga Ada Skenario Hidupkan Lagi Operasi Militer di Papua


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler