KKP Gencar Sosialisasikan Alat Tangkap Nelayan yang Merusak Dilarang Digunakan

Sabtu, 10 Agustus 2019 – 04:14 WIB
Ilustrasi nelayan. Foto: Radar Madura

jpnn.com, JAKARTA - Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Jakarta terus melakukan sosialisasi untuk mendorong kapal-kapal nelayan Indonesia menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan.

Pada sosialisasi tersebut dilakukan pemasangan spanduk imbauan untuk meningkatkan kesadartahuan masyarakat tentang larangan penggunakan alat penangkapan ikan (API) yang merusak.

BACA JUGA: KKP Musnahkan Puluhan Alat Tangkap Benih Lobster 

“Dengan upaya yang terus menerus dilakukan tersebut, saya berharap nelayan yang masih menggunakan alat tangkap merusak, secara sukarela segera berganti ke alat tangkap ramah lingkungan,” harap Plt. Direktur Jenderal PSDKP Agus Suherman.

Terkait dengan penggunaan API, KKP telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, salah satunya mengenai API yang mengganggu dan merusak.

BACA JUGA: Sudah 35 Hari Melaut, Nelayan Asal Karawang Hilang Kontak

Dalam Permen KP tersebut dijelaskan, API yang mengganggu dan merusak adalah API yang apabila dioperasikan dapat mengakibatkan kepunahan biota, kehancuran habitat, dan membahayakan keselamatan pengguna.

"API yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan dilarang dioperasikan pada semua jalur penangkapan ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI)," tandas Agung.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Gaya Hidup Masyarakat Berubah, Industri Berlomba-lomba Raih Sertifikasi B Corp

BACA ARTIKEL LAINNYA... Luhut: Nelayan Terdampak Tumpahan Minyak Dapat Kompensasi


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler