KKP Musnahkan Puluhan Alat Tangkap Benih Lobster 

Jumat, 09 Agustus 2019 – 04:31 WIB
Penyelundupan benih lobster ilegal yang berhasil digagalkan. Foto dok KKP

jpnn.com, JEMBER - Pengawas Perikanan Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 20 unit alat tangkap benih lobster milik nelayan Kecamatan Puger,  Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur.

Pemusnahan yang dilaksanakan di Pantai Pancer, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember, Jawa Timur tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Pangkalan PSDKP Benoa, Ndaru Ismiarto dan dihadiri Kasat Polair Polres Jember AKP Hari Pramuji serta perwakilan nelayan setempat.

BACA JUGA: KKP Kembali Tangkap 6 Kapal Ikan Ilegal Asal Vietnam dan Filipina

Hal tersebut dilakukan setelah Pangkalan PSDKP Benoa bersama-sama Satpolair Polres Jember melaksanakan sosialiasi kepada nelayan setempat mengenai peraturan penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia.

Setelah dilaksanakan sosialiasi, nelayan secara sukarela menyerahkan alat tangkap lobster kepada Pengawas Perikanan untuk dimusnahkan.

BACA JUGA: Sebanyak 2.183 Kapal Perikanan Belum Lakukan Perpanjangan Izin

Selain itu, nelayan juga menyatakan komitmen bersama untuk menggunakan alat tangkap yang tidak merusak sumber daya ikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman menuturkan, upaya yang dilakukan tersebut merupakan komitmen Pengawas Perikanan KKP untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat nelayan terhadap peraturan yang berlaku serta untuk menjaga keberadaan dan ketersediaan populasi sumber daya lobster di Indonesia.

BACA JUGA: KKP Bersama Bakamla Tangkap 6 Kapal Asal Vietnam

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Negara Republik Indonesia.

“Dalam peraturan menteri tersebut diatur bahwa penangkapan dan/atau pengeluaran Lobster dari wilayah Negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan dengan ketentuan tidak dalam kondisi bertelur dan berukuran panjang karapas di atas 8 cm atau berat di atas 200 gram per ekor,” jelas Agus.

“Alat yang digunakan oleh nelayan Puger menangkap lobster yang dengan ukuran panjang karapas kurang dari 8 cm, dan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandas Agus.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penampungan Benih Lobster Ilegal Digerebek, Nilainya Mencapai Rp 48 Miliar


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler