jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Satuan Tugas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115), kembali menyoroti beberapa kasus tindak pidana perikanan dan tindak pidana lainnya, yang dilakukan perusahaan besar perikanan.
Salah satunya yakni, PT Pusaka Benjina Resources yang diketahui mulai kembali beroperasi padahal status perizinannya sudah dicabut, baik SIUP maupun SIPI/SIKPI.
BACA JUGA: Kuasai Informasi Sama Penting Keunggulan Bidang Persenjataan
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, hal itu bisa mengancam produk perikanan Indonesia di pasar global.
Hal ini menyusul terungkapnya kasus perbudakan yang telah dilakukan Grup Benjina, terhadap ratusan Anak Buah Kapal (ABK) asing asal Thailand, Vietnam dan Myanmar.
BACA JUGA: Ketua MPR Berharap Hubungan Indonesia-Tiongkok Makin Kuat
"Kalau kedengaran dunia (beroperasi kembali) berarti kami restui proses perbudakan. Ini bahaya untuk produk (perikanan) Indonesia di dunia. Ini sudah jadi perhatian dunia, perbudakan jelas diekspos di Benjina," tegas Susi.
Susi menegaskan, penegakkan hukum terus dilakukan KKP bersama Satgas 115 dalam memproses tindak pidana perdagangan orang di Grup Usaha Pusaka Benjina.
BACA JUGA: Jaksa Agung Kaget Polda Riau SP3 Kasus Karhutla
“Berdasarkan pemeriksaan Kementerian Ketenagakerjaan terhadap PT. Pusaka Benjina dan Group, ditemukan 817 orang ABK tidak memiliki Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan," ucap Susi.
Saat ini penyidik sedang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana perdagangan orang yang menjerat korporasi tersebut.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Beginilah Catatan Polisi Australia tentang Jessica
Redaktur : Tim Redaksi