Jaksa Agung Kaget Polda Riau SP3 Kasus Karhutla

Selasa, 27 September 2016 – 02:00 WIB
Jaksa Agung Prasetyo. FOTO: Dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Reaksi Jaksa Agung HM Prasetyo terkait terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) 15 kasus perusahaan yang diduga terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) oleh Polda Riau, cukup mengejutkan.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Senin (26/9), Prasetyo mengaku kaget ketika mengetahui kepolisian menghentikan 15 kasus melibatkan koorporasi. Sebab, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima kejaksaan, hanya ada tiga. Itu sesuai data yang ada di Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung.

BACA JUGA: Beginilah Catatan Polisi Australia tentang Jessica

"Di JAM Pidum, ada tiga SPDP-nya. Pihak kami terkaget-kaget juga. Kita dengarkan dari Kapolri bagi siapapun yang tidak puas bisa ajukan praperadilan. 15 yang kita dengar, hanya tiga yang ada SPDP-nya. Itu yang terjadi," kata Prasetyo.

Penjelasan Jaksa Agung itu menjawab pertanyaan Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu. Sebab, kasus itu juga sedang didalami oleh Panitia Kerja (Panja) Karhutla komisi bidang hukum DPR.

BACA JUGA: DPD Anggap Penjelasan KPK Soal Irman Gusman Belum Klir

Dikatakan politikus PDI Perjuangan itu, potensi kerugian negara akibat karhutla tidak sedikit, mencapai ratusan triliun. Karena itu, Masinton ingin tahu apakah menurut pandangan Jaksa Agung, SP3 itu diterbitkan melalui proses yang benar atau tidak.

"Informasi yang saya dapatkan, konon katanya kejaksaan belum terima SPDP dari kepolisian. Janggal tiba-tiba SP3 terbit. Agar kami tahu SP3 bukan hanya di Polda Riau tapi beberapa perusahaan di sejumlah Polda," kata Masinton.

BACA JUGA: Ditahan KPK, Anak Buah Jaksa Agung Siapkan Perlawanan

Dalam rapat itu juga terungkap bahwa dari banyak kasus karhutla yang terjadi, baik pidana maupun perdata, kejaksaan hanya menerima satu surat kuasa khusus (SKK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk menggugat pelaku koorporasi ke pengadilan.

"Baru satu, itu Calista Alam. Sudah diputuskan ganti ruginya berapa ratus miliar gitu. Berikutnya menjadi wewenang KLHK untuk tindak lanjuti," ujar mantan politikus Nasdem tersebut.

Diketahui, dalam kasus PT Calista Alam (Aceh), Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pemerintah sebesar Rp336 miliar sebagai ganti rugi dan pemulihan lingkungan kepada negara.

Usai rapat, Masinton mengatakan karena Jaksa Agung belum menjelaskan secara rinci soal SPDP kasus karhutla yang hanya ada tiga. Sementara kasus yang dihentikan penyidikannya ada 15, maka pendalamannya dilakukan di Panja Kahurtla dengan mengundang Kejaksaan Tinggi dan pihak Polda Riau.

"Kan aneh. SP3 terbit dasarnya ada penyidikan, penyidikan dimulai dengan adanya SPDP. Nah, penyidikan itu kan harus disampaikan ke jaksa. Sehingga jaksa ikut meneliti seluruh kelengkapan berkas-berkas maupun alat bukti. Termasuk, jaksa harusnya tahu jika perlu diterbitkan SP3," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Suhardi Berharap Amandemen UU Terorisme Beri Payung Hukum Kuat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler