jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali berhasil menangkap kapal perikanan asing (KIA) berbendera Malaysia yang diduga sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (WPP-RI).
Setelah berhasil menangkap dua KIA ilegal berbendera Malaysia pada 2 Februari 2019, kali ini KKP berhasil menangkap satu KIA yang juga berbendera Malaysia di laut teritorial Selat Malaka (11/2).
BACA JUGA: TNI Siap Kerahkan Kekuatan
Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Nilanto Perbowo menjelaskan, penangkapan satu KIA Malaysia dengan nama KM. PKFB 217 (49,71 GT) dengan Nakhoda dan empat orang Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Myanmar, dilakukan sekitar pukul 09.00 WIB.
"Kapal ditangkap saat sedang melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa dilengkapi dengan dokumen perijinan yang sah dari Pemerintah RI serta menggunakan alat tangkap yang dilarang (trawl), serta ditemukan adanya hasil tangkapan berupa ikan berbagai jenis sekitar dua ribu kilogram," ujar Nilanto.
BACA JUGA: Sertifikasi Kapal Penangkap Ikan di Bawah GT 7 Ditargetkan Rampung Tahun ini
Kapal diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
"Kapal selanjutnya dikawal menuju Pangkalan PSDKP Batam, dan diperkirakan tiba pada Kamis (14/2) untuk proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan," jelas Nilanto.(chi/jpnn)
BACA JUGA: Dua Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenhub dan KKP Berkolaborasi Percepat Pengukuran Kapal Penangkap Ikan
Redaktur & Reporter : Yessy