KKP-Kemenhub Beda Peraturan, Nelayan Bingung Saat Melaut

Sabtu, 05 November 2016 – 10:06 WIB
Ilustrasi. Foto dok JP/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Para nelayan rupanya merasa kebingungan saat melaut.

Pasalnya, masih ada peraturan yang berbeda dari KKP dan aparat pemeriksa, dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Sikapi Aksi 4/11, Pengamat: Jokowi Biasa, JK Lebih Jelas

Terutama, syarat yang mengharuskan adanya rekomendasi dari KKP. Untuk mengantisipasi hal itu, dalam waktu seminggu ke depan, KKP akan membuat surat edaran terkait rekomendasi izin KKP.

"Nanti kami akan buatkan surat edaran, bahwa yang diperiksa saat melaut adalah tiga dokumen. Sebenarnya di Indonesia Barat dan Tengah sudah diinfokan. Ini untuk persiapan nelayan ke Arafura dan wilayah timur Indonesia lainnya, nanti kami sebar ke Polairud untuk koordinasi," ujar Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap KKP Saifuddin .

BACA JUGA: Nelayan Indramayu Bersedia Melaut di Arafura, KKP Ingatkan 3 Dokumen Penting

Ketiga dokumen itu yakni Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

Kemudian mengenai izin yang dikeluarkan, tahun depan pemerintah akan membentuk Samsat agar mempermudah nelayan dalam mengurus izinnya.

BACA JUGA: KKP Tangkap Para Pelaku Kapal Bom Ikan

KKP dan Perhubungan Laut akan berada dalam satu atap dalam kepengurusan izin tiga dokumen penting tersebut.

"Ke depan, 2017 kami mencoba ada Samsat, minimal dari sisi perizinan, percatatan dan zonasi kapal. Ini merupakan konsolidasi yang tepat untuk mempermudah para nelayan dalam mengurus izin ketiga dokumen penting tersebut," tandasnya.(chi/jpnn)                                                

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Korban Bentrok Aksi 4 November, Dua Mahasiswa Masuk IGD


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler