jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali memusnahkan kapal ikan asing milik pelaku illegal fishing. Sebanyak 23 barang bukti hari ini telah dimusnahkan, oleh Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan secara Ilegal atau yang biasa disebut Satgas 115.
Menteri KKP Susi Pudjiastuti selaku komandan Satgas 115 memberikan perintah langsung untuk memusnahkan puluhan barang bukti tersebut dari Pusat Pengendalian Ditjen PSDKP KKP, Gedung Mina Bahari IV, Jakarta.
BACA JUGA: Zulkifli Hasan Puji Peran Aktif Dalang Sebarkan Nilai Luhur
"Kegiatan ini merupakan penenggelaman kapal illegal fishing yang ketiga kali dilakukan pada 2016," ujar Susi di kantornya, Selasa (5/4).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan merupakan kapal asing yang ditangkap oleh unsur-unsur Satgas. Di antaranya, Polair dan TNI AL. Pemusnahan dilaksanakan secara serentak pada pukul 10.00 WIB tadi dengan cara ditenggelamkan.
BACA JUGA: Ujung-ujungnya, dari Ketum Parpol yang Kaya
"Sebanyak 23 pelaku illegal fishing, terdiri dari 13 Kapal Vietnam dan sepuluh kapal Malaysia, (penenggelaman) dilakukan di tujuh lokasi berbeda," papar Susi.
Penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009, tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan.
BACA JUGA: Ini Kisah Lain dari Hasto soal Batalnya Kang Emil Tantang Ahok
Kegiatan penenggelaman sambung Susi, berkat dukungan dan kerjasama dari seluruh unsur Satgas 115 meliputi TNI AL, POLRI, Bakamla, Kejaksaan Agung, dan instansi terkait lainnya.
"Pemerintah tidak akan berhenti melakukan pemberantasan penangkapan ikan secara illegal untuk menegakkan kedaulatan Indonesia di laut serta mewujudkan laut sebagai masa depan bangsa," tandas Susi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lahir dari Kerasnya Sejarah, PDIP Klaim Tahan Dihantam Badai Kritik
Redaktur : Tim Redaksi