KKP Percepat Pendataan Kusuka, Integrasi Data Perikanan Nasional

Sabtu, 13 Februari 2021 – 12:04 WIB
Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono, kini dipilih menjadi Menteri KKP. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) mempercepat pendataan program Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (Kusuka) sebagai upaya meningkatkan integrasi data perikanan nasional.

"Kami menargetkan per 1 Maret 2021, untuk dapat mendapatkan layanan PPK (permohonan pemeriksaan karantina) online sudah harus terdaftar Kusuka," kata Sekretaris BKIPM, Hari Maryadi, dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (13/2).

BACA JUGA: Politikus PKS Soroti Sejumlah Program KKP Selama 2020

Ia memaparkan, peningkatan integrasi data perikanan melalui program seperti Kusuka bakal mempermudah penelusuran sertifikasi karantina dan jaminan mutu keamanan hasil perikanan sekaligus lebih ajeg.

KKP melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) juga telah menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pusat dan UPT BIKPM seluruh Indonesia terkait percepatan pendataan KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan.

BACA JUGA: Lihat, Kapal Berbendera Malaysia Diburu Tim KKP di Selat Malaka, Menegangkan

"Kegiatan ini merupakan langkah konkret BKIPM mendukung transformasi digital pelayanan publik di KKP, sekaligus mendorong percepatan transformasi digital pelayanan publik di BKIPM," kata dia.

Hari berharap peserta yang mengikuti Bimtek ini akan mendapatkan pemahaman fungsi dan pemanfataan Kusuka. Melakukan pendaftaran Kusuka mandiri atau secara swadaya, validasi Kusuka blok umum dan blok khusus dan membimbing pelaku usaha KP dalam melakukan pendaftaran Kusuka mandiri.

BACA JUGA: Sektor Perikanan Belum Maksimal, Begini Catatan Drh Slamet untuk KKP Selama Tahun 2020

Sebagai informasi, BKIPM telah memiliki sistem komputerisasi karantina ikan online atau Sisterkaroline. Sistem ini telah terintegrasi dengan Indonesia Nasional Single Window (INSW) sekaligus mendukung penuh Online Single Submission (OSS).

Hal ini sejalan dengan terbitnya PerPres No: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, KKP telah merespon cepat dengan menetapkan Permen KP Nomor 61 tahun 2020 Tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.

Salah satu tujuan dari peraturan pengelolaan adalah meningkatkan kualitas dan integritas data dalam mendukung kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan sekaligus mewujudkan data yang terstandar, akurat, terpadu, dan berkualitas baik serta dilengkapi dengan metadata yang standar dan didiseminasi secara elektronik dalam satu portal data demi mendukung kebijakan satu data Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menginginkan berbagai alat uji laboratorium yang esensial terkait ekspor perikanan dapat selalu dimutakhirkan dan dimiliki sendiri oleh KKP guna menjaga kinerja ekspor perikanan.

"Kami siapkan yang terbaik, kita beli kalau perlu," ujar Sakti Wahyu Trenggono saat rapat bersama para pejabat BKIPM di Jakarta beberapa waktu lalu.

Dia mengingatkan, KKP menargetkan peningkatan kualitas produk hasil perikanan untuk menggenjot volume dan nilai ekspor pada 2021.

Dia menyiapkan sejumlah strategi untuk mencapai target tersebut berupa pembaruan alat uji, pengembangan sumber daya manusia, hingga penguatan pengawasan akan dilakukan untuk mencapai hal tersebut.

"Dengan pemutakhiran alat uji laboratorium, produk perikanan yang diekspor bebas virus dan patogen bahaya lainnya yang dapat mengganggu kesehatan pengonsumsi," ungkapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler