KKP Serahkan 312 Dokumen Izin Usaha Tangkap

Jumat, 24 Juni 2016 – 04:14 WIB
Ilustrasi. Foto dok Humas KKP

jpnn.com - JAKARTA - Direktorat Pengendalian Penangkapan Ikan, Ditjen Perikanan Tangkap (DJPT) menyerahkan sebanyak 312 dokumen perizinan usaha penangkapan ikan, kepada para pengusaha perikanan di Gedung KKP, Jakarta, Rabu (22/6) lalu.

 

Sebanyak 312 dokumen perizinan itu diserahkan secara simbolis oleh Plt Dirjen Perikanan Tangkap, Zulficar Mochtar kepada beberapa perwakilan pengusaha. Dokumen itu terdiri dari 66 SIUP perubahan, 246 SIPI/SIKPI dengan rincian SIPI/SIKPI perpanjangan sebanyak 174 dokumen dan SIPI/SIKPI perubahan sebanyak 72 dokumen.

BACA JUGA: Usai Ratas di Kapal Perang, Jokowi Tegaskan Dua Poin Ini untuk Natuna

Sementara itu Direktur Pengendalian Penangkapan Ikan, Saifuddin mengatakan, pihaknya akan mempermudah pengusaha dalam memperoleh SIUP, SIPI, dan SIKPI. Asalkan, syarat yang dibutuhkan bisa dilengkapi oleh para pengusaha.

BACA JUGA: Panglima TNI: Kenaikan Pangkat Bentuk Penghargaan Pimpinan

Ia menambahkan, syarat-syarat yang harus dilengkapi itu, bukan hanya berguna untuk KKP dan pengusaha, tetapi juga sebagai transparansi database dan pertanggungjawaban KKP kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Di mana, Kemenkeu dan BPK juga turut mengawasi KKP dalam penerbitan SIUP, SIPI, dan SIKPI.

BACA JUGA: Menteri Yuddy Lanjutkan Safari Ramadan ke Kebumen dan Purworejo

“Pada intinya kami akan memudahkan, tapi untuk database harus ada di tempat kami untuk pertanggungjawaban ke Kemenkeu dan BPK. Kami berusaha semaksimal mungkin untuk cepat. Karena itu, kita saling take and gift. Nanti untuk ke depannya, kalau syaratnya lengkap, lima hari bisa selesai. Tapi persyaratan yang dibutuhkan harus dilengkapi,” tandas Saifuddin. (chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Seleksi Calon Komisioner KPU-Bawaslu Oktober 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler