KKP Siap Kucurkan Rp 500 M untuk Reklamasi Pulau Ini

Minggu, 29 Januari 2017 – 11:47 WIB
Pulau Tikus. Foto: bengkuluprov.go.id

jpnn.com - jpnn.com - Rencana Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) Bengkulu melalui Dinas Kelautan dan Perikanan untuk mereklamasi Pulau Tikus akan segera terwujud.

Pasalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan RI sudah menyatakan kesiapannya untuk mendukung proses pengucuran anggaran dana yang mencapai Rp 500 miliar dari APBN.

BACA JUGA: Laka Tunggal, Gubernur Terpaksa Dibawa ke Jakarta

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan dukungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait rencana reklamasi Pulau Tikus.

Beberapa alasan yang sudah diakomodir dan didukung kementerian yakni menyelamatkan Pulau Tikus dari luas wilayah dua hektare yang kini tinggal tersisa 0,6 hektare.

BACA JUGA: Jika Tak Dipindah, Tiga Kapal Ini Bakal Ditenggelamkan

Selain itu juga untuk melindungi Kota Bengkulu dari gelombang pasang tsunami. Lalu juga mendukung visit Bengkulu 2020 di bidang pariwisata.

“Mulai tahun ini kita diminta untuk mempersiapkan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). Kemudian Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). Tujuan dibentuk Perda itu untuk menetapkan zonasi Pulau Tikus,” ujar Ricky kepada RB, kemarin (28/1).

BACA JUGA: Dua Sejoli Kepergok Mesum, Dihukum Cuci Kampung Lalu...

Menurut Ricky, dari hasil koordinasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang adanya bangunan ataupun merusak ekosistem terumbu karang yang ada di sekitaran Pulau Tikus. Mengingat Pulau Tikus masuk dalam wilayah pengembangan pariwisata.

“Bahkan dalam pengelolaannya sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014, Pulau Tikus sudah menjadi kewenangan Pemprov. Sebab pulau yang jaraknya di atas 4 -12 mil itu merupakan kewenangan Pemprov. Lalu pengelolaannya juga tidak boleh dipihakketigakan. Melainkan harus dikelola oleh pemerintah,” terang Ricky.

Diakui Ricky, dalam pembuatan Amdal itu akan langsung dari pusat, Pemprov hanya memfasilitasi. Proses reklamasi nantinya, pasir hasil pengerukan alur Pulau Baai akan dipindahkan ke Pulau Tikus. Setelah itu akan ditanam pohon yang akan menjadi penahan abrasi pantai seperti cemara.

“Jadi kalau sudah direklamasi, tidak ada bangunan apapun di wilayah itu. Melainkan kawasan hijau dan alami. Sehingga kerusakan alam di Pulau Tikus bisa teratasi. Silakan yang ingin beriwisata, tetapi tidak mendirikan bangunan. Seperti restoran, penginapan, ataupun bangunan lainnya,” ungkap Ricky.

Dalam waktu dekat, lanjut Ricky, pihaknya akan melakukan kunjungan dan pemeriksaan terhadap wilayah Pulau Tikus.

Kemudian akan mulai menertibkan jika ada bangunan-bangunan, tetapi akan lebih digalakkan proses penanaman pohon.

“Dalam minggu ini, kami akan cek kondisi Pulau Tikus itu. Kita berharap reklamasi nantinya ini benar-benar bisa mengembalikan wilayah Pulau Tikus seperti semula,” pungkasnya. (che)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Beuh! Pengurus Partai NasDem Mengamuk, Ini Fotonya


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler