KKP Susun PM Pengendalian Impor Garam

Senin, 24 Juli 2017 – 22:29 WIB
Pasokan garam. Foto: JPG/Pojokpitu

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memperkuat sinergi melalui rapat koordinasi untuk menanggulangi kelangkaan garam yang terjadi akibat iklim yang kurang baik.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menerbitkan izin impor garam konsumsi kepada PT Garam sebagai BUMN yang menangani usaha di bidang pergaraman.

BACA JUGA: Pemerintah Bentuk Tim Verifikasi Kelangkaan Garam

Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku garam konsumsi.

Garam konsumsi yang dimaksud ini adalah garam dengan kadar Natrium Chlorida (NaCl) paling sedikit 97 persen yang digunakan untuk industri garam konsumsi beryodium.

BACA JUGA: Harga Garam Melonjak, Ikan Asin Makin Mahal

Ke depan, pemerintah akan menyesuaikan agar definisi kadar Natrium Chlorida (NaCl) garam konsumsi pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 disesuaikan dengan Permenperin Nomor 88 Tahun 2014.

Saat ini KKP juga sedang menyusun Peraturan Menteri KP tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam. Sebelum peraturan ini terbit.

BACA JUGA: Alat Tangkap tak Ramah Lingkungan Diperpanjang Hingga Akhir 2017

"KKP akan berkoordinasi dengan instansi terkait yang mengatur pergaraman agar peraturan-peraturan turunan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 ini selaras,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantya Satyamurti.(chi/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stok dan Pasokan Garam Menipis, Harga Naik 6 Kali Lipat


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler