jpnn.com, RIAU - Kapal Pengawas Perikanan ORCA 02 di bawah kendali Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap dua kapal perikanan asing ilegal.
Dalam penangkapan tersebut, kedua kapal mengibarkan bendera Malaysia.
BACA JUGA: Bu Susi Hapus Formasi Cumlaude dan Umum
"Namun berdasarkan pengamatan di lapangan diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta, Jumat (22/9).
Penangkapan dilakukan pada 17 September 2017 di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.
BACA JUGA: KKP Rekrut CPNS Lulusan Terbaik
Saat ditangkap kapal ditemukan tidak mengantongi ijin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia.
Kedua kapal yang ditangkap yakni KM BD 95599 TS, dan KM BD 96623 TS, dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang berkewarganegaraan Vietnam.
BACA JUGA: KKP dan BUMN Sepakati Kerja sama Budi Daya Perikanan
Kedua kapal dan seluruh ABK dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada 20 September 2017.
Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.(chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KSP Limpahkan Kajian Aliansi Nelayan Soal Catrang ke KKP
Redaktur & Reporter : Yessy